Sidang Proyek Muara Enim, Robi Kucurkan 23 Miliar untuk Fee Proyek, Ini Kata Kuasa Hukum Juarsah
Dalam sidang beragenda keterangan saksi, pada kasus dugaan korupsi fee 16 paket proyek Muara Enim, kontraktor dalam hal ini Robi Okta Fahlevi
Editor:
adi kurniawan
SRIPOKU.COM/Chairul Nisyah
Tim kuasa hukum terdakwa Juarsah, Saipuddin Zahri SH MH, didampingi oleh Daud Dahlan SH MH dan Taufik Rahmat SH MH saat dikonfirmasi awak media, Kamis (26/8/2021).
"Sidang ini masih jalan ditempat , belum bisa membuktikan Juarsah menerima."
"Hanya berdasarkan katanya Robi katanya Elfin saja."
"Keterangan saksi yang menceritakan mengantarkan uang tadi masih bisa kita patahkan nantinya," tegas Saipuddin.
Nanti kita juga akan munculkan saksi saksi yang meringankan.
"Tinggal tunggu waktunya saja, akan kita patahkan keterangan para saksi," tutup Saipuddin.
Jangan lupa juga subscribe, like dan share channel Instagram Sriwijayapost di bawah ini:

Tags
Robi Okta Fahlevi
terdakwa Robi Okta Fahlevi
Juarsah
proyek muara enim
Kuasa Hukum Juarsah
Kasus Korupsi
Rekomendasi untuk Anda