Sidang Proyek Muara Enim, Robi Kucurkan 23 Miliar untuk Fee Proyek, Ini Kata Kuasa Hukum Juarsah
Dalam sidang beragenda keterangan saksi, pada kasus dugaan korupsi fee 16 paket proyek Muara Enim, kontraktor dalam hal ini Robi Okta Fahlevi
SRIPOKU.COM, PALEMBANG - Dalam sidang beragenda keterangan saksi, pada kasus dugaan korupsi fee 16 paket proyek Muara Enim.
Terungkap jika pihak kontraktor dalam hal ini Robi Okta Fahlevi, (Mantan terpidana dalam kasus sama) telah mengucurkan uang sebanyak 23 miliar rupiah.
Hal tersebut terungkap, pada saat sidang kasus korupsi dugaan korupsi fee 16 paket proyek, yang diketuai oleh Hakim Sahlan Efendi SH MH di Pengadilan Negeri Palembang Klas 1A Khusus Sumsel, Kamis (26/8/2021).
Dalam keteranganya, saksi Robbi Okta Fahlevi mengatakan, jika hampir sebagian uang fee dia serahkan ke saksi terpidana Elfin MZ Muchtar dalam bentuk cash atau tunai.
"Saya menyerahkan uang sebesar 1 miliar ke Elfin."
"Untuk pendistribusian uang tersebut saya tidak tau," ujar Saksi Robi Okta Fahlevi dalam Sidang, Kamis (26/8/2021).
Saksi Robi juga menyebutkan, jika ada uang sebesar 5 miliar rupiah, yang dirinya berikan kepada Saksi Terpidana Elfin, yang mana uang tersebut diantaranya untuk keperluan istri terdakwa Juarsah mencalonkan diri sebagai Anggota Legislatif.
Dikonfirmasi pada JPU Rikhi Maghaz mengatakan, jika dari keterang saksi Robi maka setidaknya sudah ada 23 miliar rupiah yang diserakan saksi Robi kepada saksi terpidan Elfin untuk Fee 12 paket proyek di kabupaten Muara Enim.
Jangan lupa subscribe, like dan share channel Youtube Sripokutv di bawah ini:
"Jika dilihat dari nilainya, maka 23 miliar itu lebih dari 15 persen," ujar Rikhi Maghaz.
Sementara itu, dikonfirmasi pada Kuasa Hukum Juarsah, Dr. Saipuddin Zahri SH MH, didampingi oleh Daud Dahlan SH MH dan Taufik Rahmat SH MH mengatakan, jika dalam keterangan saksi masih ada miss link atau ketidak cocokan.
"Artinya tak ada perkembangan signifikan dari keterangan saksi-saksi."
"JPU Juga tidak bisa menunjukan bukti yang mendukung dari keterangan saksi tersebut," ujar Saipuddin saat dikonfirmasi awak media usai persidangan.
Dirinya menjelaskan bahwasanya, alat bukti saksi mengacu pada Pasal 184 KUHAP, yang mana salah satu alat bukti saksi tidak ada petunjuk komunikasi antara saksi dengan terdakwa Juarsah.