Berita OKI

Menantu Racuni Mertua di OKI, Terdakwa Jalani Isolasi Mandiri, Sidang Putusan Ditunda

Benar ditunda lagi. Karenakan terdakwanya diisolasi selama 14 hari lantaran baru dipindahkan dari Polres ke Lapas Kelas IIB Kayuagung

Editor: Yandi Triansyah
Tribunsumsel/Nando
Pengadilan Negeri Kayuagung kembali menggelar sidang terdakwa pembunuhan Dewi Asmara terhadap Noni yang merupakan mertuanya sendiri yang memberikan racun biawak, Kamis (8/7/2021) siang 

SRIPOKU.COM, KAYUAGUNG - Sidang putusan kasus menantu meracuni mertua terpaksa ditunda.

Sebab terdakwa yakni Dewi Asmara sedang melakukan isolasi mandiri di Lapas Kelas II B Kayuagung.

Sebelumnya wanita 49 tahun itu ditahan di Polres OKI.

Dewi sebelumnya terlibat pembunuhan terhadap ibu mertuanya sendiri yakni Noni dengan racun biawak.

Akibat ulahnya itu, Dewi terancam hukuman mati.

"Benar ditunda lagi. Karenakan terdakwanya diisolasi selama 14 hari lantaran baru dipindahkan dari Polres ke Lapas Kelas IIB Kayuagung hingga, Jumat (27/8/2021) nanti selesainya," kata JPU Kejaksaan Negeri Ogan Komering Ilir, Sosor S Pangabean SH dikonfirmasi melalui telepon, Kamis (26/8/2021) pagi.

Dijelaskannya, pasca menjalani isolasi mandiri di dalam lapas.

Selanjutnya sidang tuntutan akan segera digelar secara virtual.

"Setelah selesai isolasi barulah kegiatan persidangan yang bersangkutan bisa dilanjutkan kembali. Dijadwalkan Rabu (1/9/2021) mendatang," ujarnya.

Sementara itu, Candra Eka Septiawan selaku Penasihat Hukum Terdakwa dari Posbakum turut mengatakan, bahwa saat ini masa isolasi kliennya memang belum selesai.

"Kami masih menunggu terdakwa selesai diisolasi, setelah itu baru akan kembali melanjutkan persidangan," tuturnya.

"Saya juga selaku penasihat hukum terdakwa sudah siap mendengar tuntutan yang akan disampaikan oleh JPU," tambahnya.

Dalam persidangan virtual sebelumnya, Jaksa Penuntut Umum mengancam terdakwa dengan hukuman mati.

Dimana yang bersangkutan didakwa melanggar Pasal 340 dan Pasal 338 KUHP. Dikarenakan tindak perbuatannya yang terencana. (Winando/TS)

Sumber: Sriwijaya Post
Rekomendasi untuk Anda
  • Ikuti kami di
    AA

    Berita Terkini

    © 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
    All Right Reserved