Kapolda Sumsel Dimutasi
Hari Ini Tepat Sebulan Kasus Prank Sumbangan Rp 2 T, Nasib Heriyanti Usai Irjen Eko Dimutasi
"Masih sama seperti hari-hari sebelumnya. Sejak kasus ini heboh tuan rumah tidak keluar-keluar rumah
Hasil laporan dari dr Siti Mirza ini bisa menjadi salah satu faktor penentu atas status terbaru dari Heriyanti Akidi Tio.
Ia mengatakan, penyidik sudah memeriksa beberapa saksi terkait kasus Heriyanti Akidi Tio, termasuk dr Siti Mirza yang telah membuat laporan penipuan oleh anak bungsu Akidi Tio tersebut.
"Kita sudah melakukan pemeriksaan terhadap saksi termasuk saksi pelapor. Laporan ini kan masih dalam bentuk penyelidikan, dimana laporan itu akan kita lidik dulu," ujarnya, Rabu (25/8/2021).
Menurutnya, hasil laporan dari dr Siti Mirza akan dimasukkan tim penyidik ke dalam gelar perkara kasus Heriyanti yang bakal memberikan sumbangan Covid-19 dengan nilai fantastis tersebut.
Dari hasil gelar perkara itu penyidik akan melihat apakah ada unsur pidananya atau tidak, untuk selanjutnya menentukan peningkatan status Heriyanti
"Gelar perkara ini dalam rangka meningkatkan status dari penyelidikan ke penyidikan.
Kita akan lihat, apakah dinaikkan ke penyidikan atau tidak cukup laporan yang diberikan," jelasnya.
Untuk diketahui, dr Siti Mirza telah membuat terhadap Heriyanti. Dr Siti Mirza melaporkan sahabatnya itu di SPKT Mapolda Sumsel pada 3 Agustus 2021 dengan Nomor Perkara : LP/B/704/VIII/2021/SPKT/Polda Sumsel.
Berdasarkan Laporan Kepolisian yang diperoleh, terungkap bahwa
permasalahan antara dr Siti Mirza Muria dengan Heriyanti bermula pada bulan Mei 2019.
Terlapor menawarkan kepada korban untuk menanamkan uang untuk usaha ekspedisi milik terlapor dengan janji akan memberikan keuntungan sebesar Rp 10 persen sampai 12 persen setiap bulan.
Lalu korban menanamkan modal sebesar Rp.400 juta dan terlapor memberikan keuntungan sesuai janjinya.
Kemudian korban menambahkan uang sebesar Rp.200 juta dan lebih kurang selama 6 bulan pembayaran berjalan dengan lancar.
Dan pada bulan Januari 2020 pembayaran mulai macet. Dan uang yang telah diserahkan korban kepada terlapor lebih kurang Rp.1,8 miliar.
Dan korban terus meminta terlapor untuk mengembalikan uangnya. Lalu, pada Maret 2020 terlapor meminjam uang kepada korban sebesar Rp.500 juta yang digunakan untuk membayar pajak kendaraan ekspedisi sehingga total uang yang diterima oleh terlapor sebesar Rp 2,5 miliar.
• Mengenang Terobosan Irjen Eko Indra saat Jabat Kapolda Sumsel, Buat Surat Pengakuan Dosa
Sebelumnya, Heriyanti Akidi Tio terperiksa pemberian diduga uang fiktif Rp 2 T ke Kapolda Sumsel, Irjen Pol Eko Indra Heri juga telah diintrogasi petugas Polda Sumsel di kediamannya di Jalan Tugu Mulyo Kecamatan IT Palembang, Sabtu (21/8/2021) kemarin.