Dijamin Atasan, 2 Polisi Tersangka Penembak Laskar FPI Pengawal Rizieq Shihab Tidak Ditahan
"para tersangka tidak dilakukan penahanan," kata dia, Rabu (25/8/2021). Dua tersangka dalam kasus unlawful killing yakni Briptu FR dan Ipda MYO.
SRIPOKU.COM - Bareskrim Polri sudah melakukan pelimpahan berkas perkara tahap kedua dalam perkara dugaan tindak pidana pembunuhan (unlawful killing) terhadap empat laskar Front Pembela Islam (FPI).
Namun dua tersangka tidak ditahan.
Hal ini diungkapkan oleh Kepala Pusat Penerangan Hukum Kejaksaan Agung Leonard Eben Ezer Simanjuntak.
Menurut Leonard kedua tersangka tidak dilakukan penahanan karena beberapa pertimbangan obyektif.
"para tersangka tidak dilakukan penahanan," kata dia, Rabu (25/8/2021).
Dua tersangka dalam kasus unlawful killing yakni Briptu FR dan Ipda MYO.
Keduanya merupkan personil dari anggota Polda Metro Jaya.
Sebenarnya ada satu ada tersangka lain yakni EPZ, namun yang bersangkutan meninggal dunia pada 4 Januari 2021.
Penyidikan terhadap EPZ pun dihentikan.
Leonard mengatakan, salah satu alasan kedua tersangka tidak ditahan karena masih berstatus sebagai anggota Polri Aktif.
Selain itu yang membuat kedua pelaku tidak ditahan karena mendapat jaminan dari atasannya bahwa tidak akan melarikan diri dan akan kooperatif dalam persidangan nanti.
"Para tersangka masih sebagai anggota Polri aktif dan mendapat jaminan dari atasannya untuk tidak melarikan diri serta akan kooperatif di persidangan," tuturnya.
Ia pun mengatakan, jaksa penuntut umum telah melimpahkan surat dakwaan dan berkas perkara ke Pengadilan Negeri Jakarta Timur.
Maka, kedua tersangka dapat segera disidangkan dan mendapatkan kepastian hukum.
Kedua tersangka dalam kasus ini dikenakan pasal primer 338 KUHP jo Pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHP subsider Pasal 351 ayat (3) KUHP jo Pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHP.
Adapun, peristiwa penembakan terhadap anggota laskar FPI itu terjadi di Kilometer 50 Tol Jakarta-Cikampek pada 7 Desember 2020.
Artikel ini telah tayang di Kompas.com dengan judul "Segera Diadili, Dua Tersangka Unlawful Killing Laskar FPI Tak Ditahan",
