Cara Mudah Melihat Penerima Kartu Prakerja Gelombang 18, Berikut Tata Cara Lengkapnya

Berikut adalah cara mengecek penerima dana Kartu Prakerja gelombang 18 secara online. Pengumuman penerima Kartu Prakerja

Editor: adi kurniawan
SRIPOKU.COM/ANTON
Ilustrasi Kartu Prakerja. 

SRIPOKU.COM -- Berikut adalah cara mengecek penerima dana Kartu Prakerja gelombang 18 secara online.

Pengumuman penerima Kartu Prakerja gelombang 18 dilakukan mulai Selasa (24/8), pukul 15.00 WIB. Penerima Kartu Prakerja gelombang 18 bisa cek di www.prakerja.go.id

Louisa Tahatu, selaku Head of Communications Manajemen Pelaksana Program Kartu Prakerja menyatakan bahwa akan ada sekitar 800.000 orang yang menjadi penerima program Kartu Prakerja gelombang 18.

Namun perlu diketahui kalau dalam program kali ini, Pemerintah akan memberikan saldo pelatihan sebesar Rp 1 juta yang akan dikirim ke rekening virtual.

Bahkan Pemerintah juga akan membagikan dua jenis insentif yang bisa didapatkan oleh penerima dana Kartu Prakerja gelombang 18.

Pertama, insentif pelatihan yang besarannya mencapai Rp 600 ribu per bulan yang akan dibagikan selama empat bulan.

Kedua, ada insentif yang dikasih berdasarkan survei keberkerjaan yang berjumlah Rp 50.000 per survei.

Daftar insentif tersebut juga akan turun jika penerima Kartu Prakerja sudah menuelesaikan pelatihan yang ditandai dengan penerimaan sertifikat.

Sedangkan untuk pencairan insentif itu sendiri dikatakan akan dilakukan selama 7 hari kerja setelah semua persyaratan terpenuhi.

Penasaran seperti apa cara cek penerima dana Kartu Prakerja gelombang 18?

Simak yuk tata cara lengkapnya berikut ini.

Cara Cek Penerima Dana Kartu Prakerja

Langkah pertama yang perlu kamu lakukan adalah dengan mengunjungi situs dashboard.prakerja.go.id/masuk.

Atau kamu juga bisa langsung klik link di sini untuk lebih mudah mengakses situs Kartu Prakerja.

Jika sudah, kamu bisa langsung log in dengan memasukkan email dan kata sandi yang sudah terdaftar sebelumnya.

Sumber: TribunStyle.com
Halaman 1/2
Rekomendasi untuk Anda
  • Ikuti kami di

    Berita Terkini

    © 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
    All Right Reserved