Efek Palembang PPKM Level 4, Uang Pajak Dipakai Operasional Bikin Banyak Pelaku Usaha Nunggak Pajak

"Piutang pajak cukup tinggi, di masa pandemi ini satu tempat usaha Rp 300-400 juta, ada juga di bawah itu, akibat pandemi ini,"

Penulis: Rahmaliyah | Editor: Refly Permana
sripoku.com/rahmaliyah
Kepala Badan Pengelola Pajak Daerah (BPPD) Palembang, Kgs Sulaiman Amin. 

Laporan Wartawan Sripoku. Com, Rahmaliyah

SRIPOKU. COM, PALEMBANG - Pandemi Covid-19 terjadi membuat banyak pelaku usaha di Palembang kena imbasnya. Pendapatan yang merosot tajam hingga akhirnya menunggak pajak. 

Kepala Badan Pengelola Pajak Daerah Palembang, Kgs Sulaiman Amin, mengatakan tak dipungkiri kebijakan PPKM level 4 di Palembang turut menurunkan omzet.

Bahkan, ada tenant usaha yang bertahan dengan keuangan terkuras karena menutupi biaya operasional. 

"Ada yang tutup insidentil karena Palembang PPKM level 4, sehingga di masa pandemi ada yang nunggak, uang pajak dipakai operasional bisa sampai puluhan dan ratusan juta.

Piutang pajak cukup tinggi, di masa pandemi ini satu tempat usaha Rp 300-400 juta, ada juga di bawah itu, akibat pandemi ini tempat usaha jadi tidak sehat dan piutang pajak," Jelasnya, Selasa (24/8/2021) 

LRT Sumsel Tetap Operasional Selama PPKM Level 4, Imbau Penumpang Gunakan Double Masker

Lanjut Sulaiman, kondisi pandemi ini pelaku usaha banyak yang merasakan dampak.

Meskipun diperbolehkan buka dan melayani take away, nyatanya hal itu tidak mendorong setoran pajak sektor restoran. 

"Karena kalau makan di tempat pajak yang dibayarkan lebih besar, ada 10 persen besaran pajak yang dipungut. Sedangkan untuk take away kecil pajaknya karena nilainya tak sebesar beli makan di tempat, " ujarnya. 

Meski masih berlanjut penerapan PPKM Level 4, akan tetapi saat ini sudah ada kelonggaran baik untuk restoran dan hotel. Tentu kelonggaran tersebut dapat mempengaruhi bagi PAD.

"Kita tetap optimis tapi untuk 100 persen belum. Nanti akan lihat setelah ini berjalan apakah ada perubahan pajak daerah, " katanya. 

Sulaiman mengatakan untuk pelaku usaha yang menunggak pajak pihak BPPD memberikan upaya penagihan secara persuasif karena dengan kondisi ini tentu wajib pajak sulit untuk langsung membayar penuh. 

"Jika sesuai aturan bisa saja disegel, tapi kita persuasif, kita beri kelonggaran cicilan 3x dalam setahun, jika tidak dibayar tetap harus dibayar karena ada denda 2 persen yang tetap dibayarkan tiap bulan," ungkapnya.

Sumber: Sriwijaya Post
Berita Terkait
  • Ikuti kami di
    AA

    Berita Terkini

    © 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
    All Right Reserved