Jika Anda Tidak Ingin Batal Berangkat, Inilah Yang Wajib Dibawa Bila Mau Naik Kereta Api di Sumsel

Persyaratan perjalanan menggunakan Kereta Api secara ketat dengan adanya perpanjangan PPKM Level 4 di berbagai wilayah termasuk Palembang

Editor: adi kurniawan
ho/sripoku.com
Suasana Stasiun Kereta Api Palembang 

SRIPOKU.COM, PALEMBANG -- Masa Pemberlakuan Pembatasan Kegiatan Masyarakat (PPKM) level 2-4 di luar pulau Jawa dan Bali akan kembali berakhir Senin (23/8/2021) hari ini.

Begitu juga dengan PPKM di Pulau Jawa-Bali yang sama-sama akan berakhir pada Senin hari ini.

Pertanyaannya, jika PPKM level 4 khususnya di kota Palembang dan rencana penambahan di kota Prabumulih meski mengalami pelonggaran, tetap saja akan berdampak besar pada moda transportasi yang ada, baik untuk penumpang pesawat udara maupun kereta api.

Pihak PT Kereta Api Indonesia (Persero) Divre III Palembang sendiri mengaku tak mempermasalahkan jika dilakukan perpanjangan atau tidak, dan pihaknya siap mendukung program pemerintah dalam penanganan dan pemutusan penyebaran Covid-19.

"Terkait perpanjangan PPKM Level 4,  PT KAI prinsipnya mendukung setiap kebijakan, atau pun arahan pemerintah dalam rangka pencegahan penyebaran Covid-19, termasuk syarat-syarat untuk perjalanan KA jarak jauhnya," kata Manager Humas PT KAI Divre III Palembang Aida Suryanti, Senin (23/8/2021).

Diakui Aida, selama periode pemberlakuan PPKM Level 4, memang ada penurunan penumpang bagi KAI selama ini.

Dimana, untuk saat ini kereta api yang beroperasi ada 2 kereta, yaitu KA Bukit Serelo rute Kertapati- Lubuklinggau (PP) dan KA Rajabasa rute Kertapati- Tanjungkarang.

"Secara total utk KA Bukit Serelo rute Kertapati - Lubuklinggau (PP) dan KA Rajabasa rute Kertapati-Tanjungkarang okupansinya saat ini 20 persen, jadi selama masa PPKM ada penurunan juga," terangnya.

Ditambahkan Aida, saat ini pihaknya masih menerapkan persyaratan perjalanan menggunakan Kereta Api secara ketat dengan adanya perpanjangan PPKM Level 4 di berbagai wilayah oleh pemerintah.

Aturan menggunakan KA terbaru mengacu pada Surat Edaran Satgas Covid-19 nomor 17 tahun 2021 tentang Ketentuan Perjalanan Orang Dalam Negeri pada Masa Pandemi Covid-19. 

Sesuai ketentuan yang berlaku syarat perjalanan menggunakan KA Jarak Jauh yang ada di Divre III Palembang adalah menunjukkan kartu vaksin minimal vaksinasi Covid-19 dosis pertama.

Bagi pelanggan dengan kondisi kesehatan khusus atau penyakit komorbid yang menyebabkan tidak dapat menerima vaksin.

Wajib melampirkan surat keterangan dokter dari rumah sakit pemerintah yang menyatakan bahwa yang bersangkutan belum dan/atau tidak dapat mengikuti vaksinasi Covid-19.

Kemudian, menunjukkan surat keterangan hasil negatif tes RT-PCR maksimal 2x24 jam atau Rapid Test Antigen maksimal 1x24 jam sebelum keberangkatan.

Terakhir, pelanggan usia di bawah 12 tahun untuk sementara waktu tidak diperkenankan melakukan perjalanan.
 

Halaman
12
Sumber: Sriwijaya Post
Berita Terkait
  • Ikuti kami di
    AA

    Berita Terkini

    © 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
    All Right Reserved