Berita OKI

Pengguna Narkoba di OKI Tinggi, dari Anak di Bawah Umur hingga Kakek-kakek, Menyebar ke Pelosok Desa

Peredaran narkoba telah menyebar ke pelosok-pelosok desa dan penggunanya mulai dari anak di bawah umur, remaja, orang tua hingga kakek-kakek.

Penulis: Chairul Nisyah | Editor: Sudarwan
SRIPOKU.COM/CHAIRUL NISYAH
Kepala BNN OKI AKP Gendi Marzanto saat diwawancarai awak media seusai penandatangann MoU dengan LBH Ampera Jaya Sumsel, Sabtu (21/8/2021). 

SRIPOKU.COM, PALEMBANG - Narkotika menjadi ancaman serius bagi setiap lapisan masyarakat.

Tidak hanya orang dewasa, barang haram tersebut juga mulai mengintai para generasi muda, dengan menjadikan para pelajar jadi target pasarannya. 

Kepala Badan Narkotika Nasional (BNN) Kabupaten OKI, AKBP Gendi Marzanto, mengatakan jika saat ini tindak pidana narkoba di Kabupaten Ogan Komering Ilir Provinsi Sumatera Selatan terbilang cukup tinggi.

Bahkan peredaran narkoba telah menyebar ke pelosok-pelosok desa dan penggunanya mulai dari anak di bawah umur, remaja, orang tua hingga kakek-kakek.

"Kasus narkotika merupakan kasus serius, yang mana para tersangka atau penyalaguna sudah seharusnya memiliki pendamping hukum atau advokasi. Hal tersebut untuk menghindari cacat dalam proses hukum, pada tersangka atau penyalaguna narkotika," ujar AKBP Gendi, dalam acara MoO dengan LBH Ampera Jaya Sumsel di Hotel Amaris Palembang, Sabtu (21/8/2021).

Gendi menyebutkan, sering kali kesulitan mencari pendamping hukum atau advokasi bagi para tersangka yang kurang mampu.

Oleh karena itu, Kepala BNN Kabupaten OKI, AKBP Gendi Marzanto memutuskan untuk menjalin kerja sama dengan LBH Ampera Jaya Sumsel, yang diketuai oleh Fitrisiah Madina SH, sebagai LHB yang nantinya akan dimintai tolong mendampingi para tersangka narkotika yang dalam hal ini dari masyarakat tidak mampu.

"Dengan kerja sama ini, maka kami harapkan dapat memberikan kemudahan serta memberi kelancaran dalamnproses hukum pada para tersangka atau penyalahguna narkotika. Jadi tidak susah-susah lagi harus cari siapa pengacaranya," jelas Gendi.

Selaku pembina LBH Ampera Jaya Sumsel, Hj Nurmalah SH MH mengungkapkan didirikannya LBH Ampera Jaya Sumsel berawal dari banyaknya masyarakat yang datang kepadanya untuk meminta pendampingan hukum namun tidak mampu membayar jasa advokat.

"Dari itulah saya mendirikan LBH Ampera Jaya Sumsel untuk membantu masyarakat yang tidak mampu. Apalagi dalam kasus Narkoba ancaman hukuman tersangkanya 5 tahun ke atas wajib didampingi advokat. Sebab jika tidak diampingi advokat maka berita acara pemeriksaan (BAP) cacat hukum hingga tersangkanya bisa bebas dan lepas," ujar Nurmalah.

Selain itu, dirinya juga mengatakan LBH Ampera Jaya Sumsel dapat dijadikan tempat bagi para advokat muda untuk mencari ilmu.

"Dengan MoU ini maka masyarakat yang tidak mampu membayar jasa pengacara secara profesional dapat menggunakan pengacara dari LBH Ampera Jaya," jelasnya.

Menambahkan, Ketua LBH Ampera Jaya Sumsel, Fitrisia Madina SH mengatakan, dengan telah dilakukan MoU antara pihaknya dengan BNN OKI semoga kedepannya dapat membantu masyarakat yang kurang mampu. 

"Semoga LBH Ampera Jaya Sumsel bisa membantu masyarakat kurang mampu yang tidak bisa membayar jasa advokat," ujarnya.

Sumber: Sriwijaya Post
Berita Terkait
  • Ikuti kami di
    AA

    Berita Terkini

    © 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
    All Right Reserved