Berita Sumsel

Seorang Jurnalis di OKU Dipaksa Teken Perdamaian Usai Beritakan Hiburan Malam yang Buka Saat PPKM

Bahkan wartawan online inisial W mengaku sudah 'dibawa' oleh orang suruhan oknum pemilik hiburan malam dan dipaksa meneken surat pernyataan perdamaian

Tayang:
Penulis: Leni Juwita | Editor: Refly Permana
sripoku.com/leni juwita
Aksi damai yang dilakukan menyusul perbuatan intimidasi oknum pemilik hiburan malam yang mengancam dan mengintimidasi wartawan yang menulis pelanggaran PPKM. 

SRIPOKU.COM, BATURAJA - Semua hiburan malam yang beroperasi di OKU wajib tutup tanpa terkecuali. Bupati juga memerintahkan petugas berwenang akan mengawasi aktivitas tempat hiburan malam. 

Hal itu ditegaskan Plh Bupati OKU, Drs H Edward MH, Rabu (18/8/2021) sekaligus menjawab tuntutan dan keluhan masyarakat yang resah akibat sejumlah hiburan malam  masih beroperasi. 

Bahkan ada yang sampai subuh dan jelas-jelas melanggar PPKM (Pemberlakukan Pembatasan Kegiatan Masyarakat).

Edward menegaskan, Pemerintah Kabupaten OKU telah mengeluarkan Surat Edaran terkait penutupan tempat hiburan malam masa PPKM.

"Terhitung sejak hari ini semua tempat hiburan malam baik yang  sudah  memiliki izin apalagi yang tidak memiliki izin ditutup,” kata Edward.

Dikesempatan itu, Edward menerima perwakilan jurnalis yang tergabung dalam beberapa organisasi profesi (PWI, IJTI, IWO, dan organisasi profesi lainnya) aksi ini didukung oleh GNPF Ulama OKU, Aliansi Masyarakat Peduli OKU.

Mereka menuntut diberantas aksi pemanisime yang sudah mengintimidasi salah seorang wartawan  yang menulis tentang pelanggaran PPKM yang dilakukan salah satu tempat hiburan malam.

Intimidasi yang dilakukan oleh oknum pemilik hiburan malam tersebut dengan mengancam akan mengirim preman untuk menakut-nakuti waratwan yang melakukan tugas jurnalistik.

Update Virus Corona di Muara Enim 18 Agustus, Angka Kematian Masih Bertambah, Ada dari Gelumbang

Bahkan wartawan online inisial W mengaku sudah 'dibawa' oleh orang suruhan oknum pemilik hiburan malam dan dipaksa meneken surat pernyataan perdamaian.

“Aku dijemput di rumah lalu dibawah ke karaoke dan karena tertekan dan takut dengan terpaksa meneken pernyataan damai, kondisiku saat itu dalam keadaan tertekan” kata W.

Menurut W saat dia dibawa dalam keadaan seorang diri tidak didampingi aparat desa RT/RW dan maupun perwakilan media.

Perwakilan dari jurnalis mendesak pihak terkait agar memberikan sanksi kepada oknum pemilik hiburan malam yang sduah melakukan intimidasi terhadap wartawan yang melakukan tugas jurnalistik. Sebab wartawan bertugas dilindungi undang-undang khususnya UU RI Nomor 40 Tahun 1999 Tentang pers.

Ada ancaman hukuman penjara atau denda bagi pihak yang menghalang-halangani wartawan melakukan tugas jurnalistik.

Menanggapi  keluhan wartawan di OKU terkait adanya ancaman premanisme terhadap jurnalis di Kabupaten OKU, Plh Bupati OKU Drs H Edward Candra menegaskan tidak ada yang boleh mnegancam atau mnegintimidasi wartwan yang melakukan tugas jurnalistik.

“Perlu ditekankan bahwasanya tidak ada yang boleh mengancam atau mengintimidasi seseorang di Negara Indonesia termasuk wartawan. “ kata Edward.

Sumber: Sriwijaya Post
Halaman 1/2
Rekomendasi untuk Anda
Ikuti kami di
Komentar

Berita Terkini

© 2026 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved