Berita Palembang

Majelis Hakim Tolak Eksepsi Terdakwa Masjid Raya Sriwijaya, Ini Alasanya

Mengadili dengan ini, majelis hakim menilai bahwa eksepsi yang telah diajukan oleh kuasa hukum terdakwa tidak dapat diterima

Editor: Yandi Triansyah
SRIPOKU.COM / Chairul Nisyah
Majelis hakim pengadilan Tipikor Palembang, menolak eksepsi empat terdakwa kasus dugaan korupsi masjid raya sriwijyaja, Rabu (18/8/2021). 

SRIPOKU.COM, PALEMBANG - Sidang kasus dugaan korupsi dana hibah pembangunan Masjid Raya Sriwijaya kembali digelar.

Sidang digelar secara virtual diketui oleh hakim Sahlan Efendi SH MH di Pengadilan Tipikor Palembang, Rabu (18/8/2021).

Dalam sidang kali ini, eksepsi atau nota pembelaan yang diajukan oleh kuasa hukum empat terdakwa, Eddy Hermanto, Syarifuddin, Dwi Kridayani, dan Yudi Arminto di tolak oleh majelis hakim.

Dalam putusannya, majelis hakim Tipikor Palembang, menilai nota pembelaan atau eksepsi dari kuasa hukum empat terdakwa sudah masuk dalam pokok perkara.

"Mengadili dengan ini, majelis hakim menilai bahwa eksepsi yang telah diajukan oleh kuasa hukum terdakwa tidak dapat diterima dan perlu pembuktian perkara dalam sidang selanjutnya," ujar hakim ketua dalam persidangan, Rabu (18/8/2021).

Majelis hakim juga berpendapat, bahwa dakwaan Jaksa Penuntut Umum terhadap terdakwa empat terdakwa sudah desuai dengan data formil dan materilnya.

Sehingga majelis hakim meminta bahwa proses hukum selanjutnya tetap dilanjutkan dan memerintahkan kepada penuntut umum agar menghadirkan saksi-saksi pada sidang pembuktian perkara yang akan digelar pada, Selasa (24/8/2021) mendatang.

Dikonfirmasi pada kuasa hukum terdakwa Eddy Hermanto, Nurmalah SH MH mengatakan pihaknya menghormati putusan tersebut dan pihaknya akan segera berkoordinasi dengan kliennya untuk mengambil langkah hukum selanjutnya.

"Atas ditolaknya eksepsi terdakwa, tentunya kami sangat menghormati atas putusan majelis hakim.

Namun demikian, kami akan berkoordinasi terlebih dahulu kepada terdakwa untuk mengambil langkah hukum selanjutnya, kemungkinan kami akan banding, karna langkah hukum tersebut adalah hak terdakwa," ujar Nurmalah.

Ditempat yang sama, Tim Jaksa Penuntut Umum (JPU) Kejati Sumsel Na'imullah SH MH, mengatakan putusan majelis hakim yang menolak eksepsi empat terdakwa sudah sangat tepat.

"Bahwa putusan sela majelis hakim Tipikor Palembang yang menolak eksepsi terdakwa empat terdakwa tersebut sudah sangat tepat, karena hakim menilai bahwa eksepsi tersebut semua masuk dalam pokok materi perkara," jelas Naim.

Kemudian kata Naim, pihaknya dalam sidang pembuktian perkara pada agenda berikutnya akan menghadirkan saksi - saksi secara maraton," pungkasnya.

UPDATE Kasus Korupsi Masjid Raya Sriwijaya, Mengapa Aset Mukti Sulaiman dan Ahmad Nasuhi tak Disita?

Sumber: Sriwijaya Post
Rekomendasi untuk Anda
  • Ikuti kami di
    AA

    Berita Terkini

    © 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
    All Right Reserved