UPDATE Kasus Korupsi Masjid Raya Sriwijaya, Mengapa Aset Mukti Sulaiman dan Ahmad Nasuhi tak Disita?

Kasus dugaan korupsi dana hibah pembangunan Masjid Raya Sriwijaya hingga saat ini masih terus menyedot perhatian publik, khususnya warga Palembang

Editor: Sudarwan
SRIPOKU.COM/CHAIRUL NISYAH
Kuasa hukum tersangka Ahmad Nasuhi, Redho Junaidi (kiri), menjawab pertanyaan wartawan, Senin (16/8/2021). Ahmad Nasuhi adalah salah seorang tersangka kasus pembangunan Masjid Raya Sriwijaya. 

SRIPOKU.COM, PALEMBANG - Kasus dugaan korupsi dana hibah pembangunan Masjid Raya Sriwijaya hingga saat ini masih terus menyedot perhatian publik, khususnya masyarakat Kota Palembang.

Hal tersebut dikarenakan dugaan korupsi pembangunan Masjid Raya Sriwijaya tersebut menelan jumlah anggaran yang sangat besar yakni Rp 130.000.000.000,-

Terlebih, itu merupakan bangunan rumah ibadah umat muslim yang seharusnya akan menjadi masjid terbesar di Asia Tenggara.

Seperti diberitakan sebelumnya, empat terdakwa kasus Masjid Raya Sriwijaya ini yakni Eddy Hermanto, Syarifuddin, Dwi Kridayani, dan Yudi Arminto, saat ini tengah menjalani proses persidangan di Persidangan Tipikor Palembang.

Sementara itu, untuk dua tersangka lainnya yakni Mukti Sulaiman dan Ahmad Nasuhi, berkasnya masih dilengkapi oleh Kejati Sumsel dengan terus melakukan penyidikan, sehingga dapat segera dilimpahkan ke jaksa penuntut umum.

Dikonfirmasi mengenai penyitaan pada aset dua tersangka Mukti Sulaiman dan Ahmad Nasuhi, Kasi Penkum Kejati Sumsel, Khaidirman SH MH mengatakan pihaknya belum menerima perintah untuk melakukan penyitaan pada aset berupa benda dari dua tersangka.

"Belum ada perintah dari penyidik untuk melakukan penyitaan pada aset dua tersangka. Nanti kita lihat, tergantung perkembangan dari pihak penyidikan," ujar Khaidirman.

Sementara itu kuasa hukum tersangka Ahmad Nasuhi, Redho Junaidi SH MH mengatakan, mengenai aset, dari sejak pemberkasan yang ada saat BAP Ahmad Nasuhi sebagai tersangka, tidak ada rangkaian-rangkaian uang dana hibah masuk ke tersangka.

"Di situ jelas isinya jika tidak ada klien kami Ahmad Nasuhi menerima aliran dana. Jadi tidak ada satu rupiah pun uang dari Masjid Raya Sriwijaya itu yang masuk ke rekening Ahmad Nasuhi," jelas Redho, Selasa (17/8/2021).

Redho mengatakan jika dari Ahmad Nasuhi, Kejati Sumsel hanya ada menyita sejumlah berkas dokumen terkait masjid tersebut.

Hal yang sama juga dikatakan kuasa hukum tersangka Mukti Sulaiman, Iswadi Idris.

"Klien kami memang tidak menerima sepeserpun uang dari dana tersebut. Oleh karena itu tidak ada aset yang harus disita," jelas Iswadi.

Sumber: Sriwijaya Post
Rekomendasi untuk Anda
  • Ikuti kami di
    AA

    Berita Terkini

    © 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
    All Right Reserved