Di Dalam Alat Pengeras Suara Polisi Temukan Sabu, Seorang IRT di Musi Rawas Diduga Edarkan Narkoba
Penangkapan berawal dari informasi masyarakat bahwa ada seorang perempuan diduga berstatus sebagai pengedar narkoba di Desa Sungai Pinang.
Penulis: Ahmad Farozi | Editor: Refly Permana
SRIPOKU.COM, MUSIRAWAS - Minarni (45), warga Kecamatan Muara Lakitan, ditangkap anggota Satres Narkoba Polres Musi Rawas.
Ibu rumah tangga (IRT) ini ditangkap karena diduga sebagai pengedar narkoba jenis sabu.
Kapolres Musi Rawas, AKBP Efrannedy, melalui Kasat Narkoba, AKP Denhar, mengatakan tersangka ditangkap dalam rumah yang terletak di Kecamatan Muara Lakitan.
Penangkapan berawal dari informasi masyarakat bahwa ada seorang perempuan diduga berstatus sebagai pengedar narkoba di Desa Sungai Pinang.
Setelah dilakukan penyelidikan, anggota kemudian melakukan penangkapan terhadap tersangka.
Dikatakan, dalam penangkapan tersebut, anggota melakukan penggeledahan.
• Pakai Foto Profil Orang Lain, Pemuda di Musi Rawas Ini Perdayai Siswi SMA, Diajak ke Hutan
Hasilnya ditemukan barang bukti berupa satu buah dompet warna coklat yang didalamnya terdapat 14 plastik klip kecil berisi kristal putih diduga narkotika jenis shabu dengan berat kotor 3.12 gram.
Barang bukti tersebut ditemukan dalam sebuah speaker warna hitam yang ada dalam rumah tersangka.
"Pelaku berikut barang bukti dapat diamankan dan dibawa ke ruang Satres Narkoba Polres Musi Rawas untuk dilakukan proses penyelidikan dan penyidikan lebih lanjut. Statusnya adalah pengedar," kata AKP Denhar, Senin (16/8/2021).