Berita Musirawas

Pakai Foto Profil Orang Lain, Pemuda di Musi Rawas Ini Perdayai Siswi SMA, Diajak ke Hutan

Untuk menarik perhatian korban, tersangka menggunakan profil atau identitas palsu.

Penulis: Ahmad Farozi | Editor: Yandi Triansyah
Liputan6.com
Kearipan mengunakan medsos 

SRIPOKU.COM, MUSIRAWAS - Seorang pria berinisial Arn (34) warga salah satu desa di Kecamatan Bulang Tengah Suku (BTS) Ulu Kabupaten Musi Rawas, Sumatera Selatan (Sumsel) dilaporkan melakukan tindakan asusila.

Ia diduga membawa lari anak perempuan di bawah umur yang masih berstatus pelajar.

Korban berinisial AM (16) warga salah satu desa di Kecamatan Muara Lakitan Kabupaten Musi Rawas.

Peristiwa bermula ketika korban berkenalan dengan tersangka melalui jejaring media sosial facebook.

Untuk menarik perhatian korban, tersangka menggunakan profil atau identitas palsu.

Setelah chating-chatingan, tersangka kemudian merayu korban lalu mengajaknya bertemu di pinggir hutan dekat lapangan bola di salah satu desa di Kecamatan Muara Lakitan, pada 31 Juli 2021 sekira pukul 15.00.

Korban yang terpedaya kemudian manut saja ketika diajak bertemu oleh tersangka di pinggir hutan dekat lapangan bola tersebut.

Setelah bertemu, tersangka kemudian kembali merayu korban dan membujuknya untuk melakukan hubungan asusila.

Setelah selesai berhubungan, tersangka kemudian membawa korban ke wilayah Kecamatan Betung Kabupaten Banyuasin tanpa sepengetahuan orangtua korban.

Akibat kejadian ini, orangtua korban tidak terima lalu melaporkan tersangka ke polisi dengan LP / B- 82 / VIII / 2021 / SPKT / RES. MURA / SUMSEL, Tanggal 12 Agustus 2021.

"Tersangka diserahkan oleh keluarga korban pada 12 Agustus 2021 dan kemudian dilakukan penangkapan oleh penyidik Satreskrim Polres Musi Rawas. Selanjutnya tersangka dan barang bukti dibawa ke Polres Musi Rawas untuk diproses sesuai hukum yang berlaku," kata Kapolres Musi Rawas AKBP Efrannedy melalui Kasat Reskrim AKP Alex Andriyan, Sabtu (14/8/2021).

Dikatakan, tersangka dapat dikenai tindak pidana persetubuhan anak di bawah umur dan atau melarikan anak di bawah umur, sebagaimana diatur dalam pasal 81 UU RI No 17 Th 2016 ttg penetapan peraturan pemerintah pengganti UU No. 01 tahun 2006 tentang perubahan kedua UU No 23 th 2002 tentang perlindungan anak dan atau pasal 332 KUHP. (ahmad farozi)

Sumber: Sriwijaya Post
Rekomendasi untuk Anda
  • Ikuti kami di
    AA

    Berita Terkini

    © 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
    All Right Reserved