Satnarkoba Polres Muara Enim Ungkap Kebun Ganja di Pinggiran Sungai Enim
Renaldi (43) harus berurusan dengan yang berwajib, lantaran bujangan ini tergiur penghasil yang menjanjikan lebih besar,
Penulis: Ardani Zuhri | Editor: bodok
SRIPOKU.COM, MUARA ENIM -- Renaldi (43) harus berurusan dengan yang berwajib, lantaran bujangan ini tergiur penghasil yang menjanjikan lebih menguntungkan dan tanpa perawatan, sehingga nekat membuka lahan untuk menanam ganja di lokasi kebun yang terpisah dengan Sungai Enim.
Warga Karang Asam, Kecamatan Lawang Kidul, Kabupaten Muara Enim tadi, tak berkutik ketika Satnarkoba pimpinan Iptu Rahmad Aji melakukan penggerebakan di kebun cabai yang disulap menjadi kebun ladang daun ganja yang baru berkembang sebanyak 20 batang.
Renaldi selain menanam daun ganja ternyata juga diketahui sebagai pengedar narkoba jenis sabu - sabu dan daun ganja kering.
"Pelaku ini sebelumnya termasuk pengedar Narkoba. Kemudian ia tergiur dan mencoba membudidayakan ganja dikebunnya untuk diedarkan," kata Waka Polres Muara Enim Kompol Indar Marwan didampingi Kasat Narkoba Iptu Rahmad Aji usai press release di Mapolres Muara Enim, Kamis (12/8/2021) kemarin.
Dari informasi yang dihimpun, terungkapnya ladang ganja tersebut berawal Satuan Reserse Narkoba Polres Muara Enim mendapatkan informasi dari masyarakat, bahwa ada satu warga Karang Asam yang menanam Narkotika jenis ganja di kebun miliknya.
Setelah mendapatkan informasi tersebut Kasat Narkoba AKP Rahmad Aji Prabowo SIk MSi bersama dengan Personil Sat Narkoba Polres Muara Enim dan personil Satreskrim Polsek Lawang Kidul bergerak menuju yang diduga lokasi kebun ganja, untuk melakukan penangkapan.
Setelah sampai di tempat kejadian perkara (TKP) kebun daun ganja itu, Kasat Narkoba memerintahkan Tim untuk melakukan pengecekan ke TKP terlebih dahulu untuk memastikan tersangka ada di TKP.
Setelah mengetahui tersangka berada di TKP, Kasat Narkoba bersama tim langsung melakukan penangkapan.
Pada saat ditangkap tersangka sedang tidur dan tidak melakukan perlawanan.
Setelah itu tim langsung melakukan penggeledahan disekitar lokasi dan berhasil mendapatkan 22 batang Narkotika jenis Ganja, satu unit Handpone Samsung warna Hijau, dan satu pucuk senjata api rakitan (Senpira) beserta amunisi.
Menurut tersangka Renaldi, bahwa dirinya baru sekitar satu bulan yang lalu menanam ganja ini.
Bibitnya ia dapatkan dari temannya, dan dibantu temannya untuk pembibitannya.
Setelah itu membibitkan sendiri dan menanamnya di kebun miliknya.
Rencananya jika telah di panen akan dijual dan di edarkannya di masyarakat.
Dan dirinya tahu kalau menanam ganja berarti melawan hukum.