Dokter Richard Lee Ditangkap

Razman ke Hotman Paris soal Kasus dr Richard Lee : Kalau Tidak Tahu Jangan Komentar

Memang menarik bang, tapi kalau tidak tahu tanya saya, jangan komentari dulu bang, nanti rame urusannya. Saya pengen kalau abang komentar

Editor: Yandi Triansyah
Kolase Sripoku.com / Odi Aria
Hotman Paris dan Razman Arif 

SRIPOKU.COM, PALEMBANG - Pengacara kondang, Hotman Paris turut mengomentari aksi penangkapan dokter Richard Lee di Palembang, Sumatera Selatan, Rabu (11/8/2021).

Hal ini setelah dirinya mengaku banyak yang menanyakan kepada dirinya soal proses penangkapkan terhadap Richard Lee.

"Banyak yang bertanya, kenapa sih kasus ecek-ecek cuma pencemaran nama baik kok nangkapnya kayak penjahat kakap ? kok nangkapnya kayak penjahat gembong besar ? ujar Hotman dikutip dari dalam video di Instagramnya, Kamis (12/8/2021).

Hotman pun kemudian mencoba menjelaskan kasus yang sedang menimpa Richard Lee tersebut.

Menurut dia, kasus Richard Lee tidak hanya dugaan soal pencemaran nama baik pasal 27 ayat 3 UU ITE.

Namun kata dia, kasus tersebut sudah berkembang.

"Sudah berkembang, menjadi dua kasus bukan cuma pencemaran nama baik," kata dia.

Hotman kemudian menduga penangkapan itu terkait dengan kasus kedua, yakni pasal 30 UU ITE.

"Ancamanya enam tahun penjara," kata dia.

Lebih lanjut Hotman menjelaskan sesuai dengan informasi yang ia dapat.

Menurut dia, kasus ini memang berawal dari dugaan pencemaran nama baik melalui Intagram.

Sehingga ponsel dan akun Instagram Richard Lee disita penyidik dengan persetujuan pengadilan.

"Kasus baru timbul karena katanya ada oknum yang mengakses akun yang disita oleh polisi atas izin pengadilan, sehingga oleh penyidik dianggap ada postingan-postingan tertentu yang hilang, mungkin terkait dengan pencemaran nama baik," kata dia.

Sehingga dengan kejadian itu, Hotman menduga penyidik mengembangkan menjadi kasus kedua yakni pasal 30 UU ITE.

"Isinya soal duagaan illegal access artinya kalau suatu akun sudah disita maka oknum-oknum siapapun kecuali penyidik sudah tidak boleh lagi mengakses akun tersebut," kata dia.

Halaman
12
Sumber: Sriwijaya Post
Rekomendasi untuk Anda
  • Ikuti kami di
    AA

    Berita Terkini

    © 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
    All Right Reserved