Juarsah & Ahmad Yani Tegur Sapa di Ruang Sidang, Mantan Bupati Muara Enim Ungkap Pernah Kasih Uang
Ahmad Yani dan Juarsah tatap muka di Pengadilan Negeri Tipikor Palembang. Mereka pernah berpasangan memimpin Kabupaten Muara Enim.
Pasalnya, Pengadilan Tinggi (PT) Palembang, menguatkan putusan Pengadilan Tipikor Palembang, kemudian pada tingkat kasasi, Mahkamah Agung (MA) menaikan hukuman pidana lebih tinggi dua tahun.
Selain Ahmad Yani, Elfin MZ Muchtar Kepala Bidang Pembangunan dan PPK Dinas PUPR Muara Enim, Robby Okta Fahlevi pihak kontraktor, Aries HB Mantan Ketua DPRD Muara Enim dan Ramlan Suryadi mantan Plt Kepala Dinas PUPR Muara Enim, juga dijatuhi hukuman pidana yang sudah berkekuatan hukum tetap (inkrach).
Di dalam dakwaan JPU KPK, terdakwa Juarsah diduga turut serta menerima sejumlah aliran dana sebesar Rp 3,5 milyar dari fee 16 paket proyek Dinas PUPR Kabupaten Muara Enim yang berasal dari dana aspirasi anggota DPRD tahun 2019.
Ahmad Yani seusai menjadi saksi untuk terdakwa Juarsah mengatakan dirinya menjelaskan sesuai fakta yang terjadi.
"Saya menjelaskan kepada majelis hakim, JPU dan kuasa hukum Pak Juarsah sesuai fakta yang terjadi," ujar Ahmad Yani.
Sementara terdakwa Juarsah ketika dikonfirmasi saat Jedah sidang tidak banyak berkomentar.
Baca juga: Mengenakan Rompi Tahanan KPK, Juarsah Tiba di Rutan Klas 1 Pakjo Palembang, Pindah Dari Rutan KPK
"Ikuti saja fakta persidangan," singkatnya.