Dokter Richard Lee Ditangkap

Mata Sembab Usai Suami Ditangkap, Istri Richard Lee Curhat Dikelabui Polisi: Katanya ke Polda Sumsel

"Kata petugas suami saya mau dibawa ke Polda Sumsel. Tapi tiba-tiba tidak ke sana.  Saya tidak tahu dimana suami saya sekarang," ujarnya. 

Editor: Refly Permana
SRIPOKU.COM/Odi Aria
Reni Effendi (kiri), istri dari Dokter Richard Lee tak henti-hentinya menangis. Mengenakan baju kaos lengan panjang warna biru, ia tampak hadir dalam memberikan keterangan ke awak media terkait ditangkapnya dr Richard Lee di rumahnya Jalan Brigjen Hasan Kasim Komplek Investama Palembang, Rabu (11/8/2021). 

Saat ini kediaman Richard Lee di kediamannya tampak hening. Tak ada aktivitas apapun. Di depan rumah terparkir dua mobil Kijang Innova dan Toyota Alphard.

Beberapa waktu lalu dr Richard Lee sempat berseteru dengan Kartika Putri di sosial media. Buntut dari perkara itu Kartika Putri melaporkan dr Richard Lee ke Polda Metro Jaya beberapa waktu lalu.

Sementara itu,  dr Richard Lee melaporkan balik Kartika Putri ke Sentra Pelayanan Kepolisian Terpadu (SPKT) Polda Sumsel, Rabu (3/2/2021) lalu.

Menurut informasi yang dihimpun, dr Richard Lee ditangkap paksa Personil dari Polda Metro Jaya Jakarta, Rabu (11/8/2021) sekitar pukul 12.00 di rumahnya di Jalan Brigjen Hasan Kasim Komplek Investama Palembang, Rabu (11/8/2021).

Usai diamankan dokter Richard Lee dikabarkan langsung dibawa ke Polda Metro Jaya.

"Saya tidak mau dibawa ke Polda Metro Jaya sebelum kuasa hukum saya datang pak” ujar Richard Lee dikutip dari instagram istrinya @reniffendi24.

Unggahan Terakhir dr Richard Lee Sebelum Dijemput Polisi, Sempat Dikomplain dan Dihujat Klien

uasa Hukum Dokter Richard Lee, Razman Arif Nasution, mempertanyakan tindakan aparat kepolisian dari Polda Metro Jaya yang langsung membawa kliennya dari rumahnya di Jalan Brigjen Hasan Kasim, Komplek Investama, Palembang, Rabu (11/8/2021).

Menurutnya, tindakan yang dikakukan aparat tersebut sudah melanggar hukum. Terlebih kliennya sudah dikriminalisasi oleh aparat yang tiba-tiba langsung melakukan penangkapan.

"Klien saya ini sudah dikriminalisasi, masa saat penangkapan mau ke belakang saja tidak boleh. Dia ini bukan teroris atau penghina negara kasusnya ini remeh temeh," tegasnya saat jumpa pers di kediaman dr Richard Lee.

Pengacara kenamaan ini juga mempertanyakan status dr Richard Lee yang langsung ditetapkan sebagai tersangka.

Dalam melakukan penangkapan, seharusnya aparat kepolisian tidak bertindak semena-mena dan harus mengkonfirmasi penangkapan seseorang kepada kuasa hukumnya.

Dijelaskannya, pada saat akan dilakukan penangkapan petugas dari Polda Metro Jaya sempat menelpon dirinya.

Razman pun sempat berkordinasi jangan dulu membawa kliennya dari rumah sebelum ia datang ke Palembang.

"Yang anehnya ini klien saya langsung ditetapkan tersangka. Saya sudah bilang tunggu dulu, tetapi petugas langsung bawa saja. Ini ada apa?," tegasnya.

Razman menyebut, permasalahan yang dialami kliennya hanya persoalan biasa yakni diduga melanggar UU ITE, bukan kasus penghinaan negara atau terorisme.

Ia menjelaskan, penangkapan kliennya ini merupakan buntut laporan dari Kartika Putri tentang UU ITE di Polda Metro Jaya.

Kliennya pun beberapa waktu lalu juga sudah melaporkan Kartika Putri ke Polda Sumsel.

"Saat ini laporan dr Richard Lee dan David Lee terhadap Kartika Putri juga sudah bergulir. Laporannya juga soal UU ITE," ungkapnya.

Sumber: Sriwijaya Post
Halaman 2/2
Rekomendasi untuk Anda
Ikuti kami di
Komentar

Berita Terkini

© 2026 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved