Berada di Daerah PPKM Level 3, OPI Mal Beroperasi Normal Dengan Prokes Ketat
OPI Mal mulai Selasa (10/8/2021) kembali beroperasi normal sesuai dengan aturan PPKM Level 3. Beroperasi pukul 10.00-20.00 dengan prokes ketat
SRIPOKU.COM, PALEMBANG - OPI Mal kini beroperasi seperti biasa sejalan dengan kebijakan daerah yang menerapkan PPKM level 3.
Marketing Communication OPI Mall, Wendy Ansa mengatakan sesuai dengan surat edaran Mendagri itu tersebut bahwa daerah yang menerapkan PPKM level 3 diberikan kelonggaran termasuk dalam usaha ekonomi sehingga operasional mal juga kembali seperti sediakala dengan tetap menerapkan prokes ketat.
Itulah sebabnya OPI mal, juga kembali beroperasi seperti semula yakni pukul 10.00-20.00.
Resto juga boleh menerima dine in dengan kapasitas maksimal 50 persen.
"Iya sesuai dengan surat edaran Mendagri jadi mulai hari ini sudah kita terapkan jam operasional normal," ujar Wendy, Selasa (10/8/2021).
Meski jam operasional mall kembali beroperasi seperti biasa namun tidak ada lonjakan pengunjung berarti.
Normalnya sehari pengunjung OPI mal bisa mencapai 30 ribu orang namun kini hanya 2 hingga 3 ribu orang pada hari biasa dan 7 ribu orang saat akhir pekan. Masih jauh dari batas minimum yang ditetapkan.
Untuk meningkatkan penjualan opi mendukung Opi mal mendukung chat and buy and delevery dan gratis ongkos kirim.
Selain itu 90 persen pegawai tenant sudah dilakukan vaksin sehingga lebih percaya diri dan aman melayani pengunjung.
Sementara itu Wakil Ketua Asosiasi Pengelola Pusat Belanja (APPBI) Sumatra Selatan Sumsel Agus Ekawani menyayangkan PPKM dilanjutkan.
Menurutnya PPKM level 4 boleh saja berlanjut namun harus diberikan kelonggaran termasuk mall boleh beroperasi normal karena mal sudah menerapkan prokes ketat.
Bersama dengan itu program vaksin juga terus dicapai dan prokes harus dijalankan dengan ketat.
Harapannya agar herd imunity tercapai seusai target pemerintah 70 persen karena segala urusan masyarakat tidak bisa lepas dari administrasi baik swasta maupun pemerintahan.
APBI berharap agar PPKM tidak lagi dilanjutkan karena akan semakin membuat pelaku usaha semakin menderita dan dipastikan banyak toko tutup dan karyawan dirumahkan.
Dia katakan, PPKM level 3 dan 4 tapi kenyatannya pasar tradisional dibuka sedangkan mal ditutup atau operasional terbatas. Padahal mal menerapkan prokes lebih baik.
"Kita berharap audiensi dengan Gubernur, Bupati dan Walikota
berharap pemerintah mengizinkan shoping center buka normal sediakala dan tidak ada pembatas dan berjanji akan memenuhi prokes dengan baik dan melakukan vaksin seluruh karyawan dan tenant agar pengunjung aman dan nyaman saat belanja," tutup agus. (tnf)