Pernah Terlibat Kasus Korupsi, Penunjukan Emir Moeis Sebagai Komisaris di BUMN Cacat Hukum
Penunjukan mantan narapidana Izedrik Emir Moeis komisaris di PT Pupuk Iskandar Muda (PIM)dinilai cacat hukum
3. Syarat lain, yang meliputi :
a. bukan pengurus partai politik, dan/atau anggota legislatif dan/atau tidak sedang mencalonkan diri sebagai calon anggota legislatif.
b. bukan kepala/wakil kepala daerah dan/atau tidak sedang mencalonkan diri sebagai calon kepala/wakil kepala daerah.
c. tidak sedang menduduki jabatan yang berpotensi menimbulkan benturan kepentingan dengan perusahaan yang bersangkutan kecuali menandatangani surat pernyataan bersedia mengundurkan diri dari jabatan tersebut jika terpilih sebagai anggota Dewan Komisaris.
d. tidak sedang menduduki jabatan yang berdasarkan peraturan perundang-undangan dilarang untuk dirangkap dengan jabatan anggota Dewan Komisaris kecuali menandatangani surat pernyataan bersedia mengundurkan diri dari jabatan tersebut jika terpilih sebagai anggota Dewan Komisaris.
e. tidak menjabat sebagai anggota Dewan Komisaris pada perusahaan yang bersangkutan selama 2 (dua) periode berturut-turut.
f. sehat jasmani dan rohani, tidak sedang menderita suatu penyakit yang dapat menghambat pelaksanaan tugas sebagai anggota Dewan Komisaris yang dibuktikan dengan surat keterangan sehat dari rumah sakit pemerintah.
Artikel ini telah tayang di Kompas.com dengan judul "Syarat Jadi Komisaris Anak Usaha BUMN: Tak Pernah Lakukan Pidana Rugikan Negara", Klik untuk baca: https://nasional.kompas.com/read/2021/08/06/16115251/syarat-jadi-komisaris-anak-usaha-bumn-tak-pernah-lakukan-pidana-rugikan?page=all#page2.