Pernah Terlibat Kasus Korupsi, Penunjukan Emir Moeis Sebagai Komisaris di BUMN Cacat Hukum

Penunjukan mantan narapidana Izedrik Emir Moeis komisaris di PT Pupuk Iskandar Muda (PIM)dinilai cacat hukum

Editor: Azwir Ahmad
KOMPAS.COM
Terdakwa yang juga politisi Partai Demokrasi Indonesia Perjuangan Emir Moeis menjalani sidang dengan agenda pembacaan nota pembelaan atau pledoi di Jakarta, Kamis (20/3/2014). Emir diduga terlibat kasus dugaan suap proyek PLTU Tarahan, Kabupaten Lampung Selatan. 

SRIPOKU.COM, JAKARTA - Sejumlah pihak mempertanyakan penunjukan mantan narapidana Izedrik Emir Moeis komisaris di PT Pupuk Iskandar Muda (PIM).

Emir Moeis ditunjuk sebagai komisaris di PIM yang merupakan anak perusahaan BUMN PT Pupuk Indonesia (Persero) oleh pemegang saham PT PIM sejak 18 Februari 2021.

Penunjukkan Emir sebagai komisaris di anak perusahaan BUMN ini oleh banyak pihak dinilai cacat hukum, karena Emir Moeis pernah terlibat kasus korupsi, sehingga dinilai tidak memenuhi syarat sebagai calon komisaris.

Diketahui, Emir Moies dijatuhkan vonis oleh Pengadilan Tindak Pidana Korupsi pada 14 April 2014 karena terbukti bersalah karena menerima uang dari Konsorsium Alstom Power Inc. (Marubeni Corp., Alstom Power Inc, dan Alstom Power ESI) melalui Presiden Pacific Resources Inc. Pirooz Muhammad Sarafi.

Emir divonis pidana penjara 3 tahun dan denda Rp 150 juta dan subsider 3 bulan penjara. Kemudian ia bebas pada Maret 2016 lalu.

Sementara itu, bila merujuk Peraturan Menteri BUMN Nomor Per-03/MBU/2012 tentang Pedoman Pengangkatan Anggota Direksi dan Anggota Dewan Komisaris Anak Perusahaan BUMN, sebagaimana telah diubah dengan PermenBUMN Nomor PER-04/MBU/06/2020 menyebutkan bahwa salah satu syarat sebagai komisaris adalah tidak pernah dihukum.

Hal itu tercantum pada pasal 4 ayat (1) huruf e peraturan tersebut yang berbunyi:

Tidak pernah dihukum karena melakukan tindak pidana yang merugikan keuangan negara dan/atau yang berkaitan dengan sektor keuangan dalam waktu 5 (lima) tahun sebelum pencalonan.

Selain itu, pada pasal 4 ayat 2 aturan tersebut juga menyatakan bahwa calon komisaris harus memiliki integritas dan moral. Dalam arti, yang bersangkutan tidak pernah terlibat berbuat tidak jujur di lembaga yang bersangkutan kerja sebelum pencalonan.

Beikut rincian persyaratan calon menjadi komisaris anak perusahaan BUMN yang tercantum pada pasal 4 Peraturan Menteri BUMN Nomor Per-03/MBU/2012 tentang Pedoman Pengangkatan Anggota Direksi dan Anggota Dewan Komisaris Anak Perusahaan BUMN sebagaimana telah diubah dengan PermenBUMN Nomor PER-04/MBU/06/2020:

1. Syarat formal anggota dewan komisaris, yaitu:

a. orang perseorangan.
b. cakap melakukan perbuatan hukum.
c. tidak pernah dinyatakan pailit dalam waktu 5 (lima) tahun sebelum pencalonan.
d. tidak pernah menjadi anggota Direksi atau anggota Dewan Komisaris atau Dewan Pengawas yang dinyatakan bersalah menyebabkan suatu Perseroan/Perum dinyatakan pailit dalam waktu 5 (lima) tahun sebelum pencalonan.
e. tidak pernah dihukum karena melakukan tindak pidana yang merugikan keuangan negara dan/atau yang berkaitan dengan sektor keuangan dalam waktu 5 (lima) tahun sebelum pencalonan.

2. Syarat materiil, yang meliputi:

a. integritas dan moral dalam arti yang bersangkutan tidak pernah terlibat:
1) perbuatan rekayasa dan praktek-praktek menyimpang, dalam pengurusan BUMN/Anak Perusahaan/Perusahaan/Lembaga tempat yang bersangkutan bekerja sebelum pencalonan (berbuat tidak jujur).
2) perbuatan cidera janji yang dapat dikategorikan tidak memenuhi komitmen yang telah disepakati dengan BUMN/Anak Perusahaan/Perusahaan/Lembaga tempat yang bersangkutan bekerja sebelum pencalonan (berperilaku tidak baik).
3) perbuatan yang dikategorikan dapat memberikan keuntungan secara melawan hukum kepada yang bersangkutan dan/atau pihak lain sebelum pencalonan (berperilaku tidak baik).
4) perbuatan yang dapat dikategorikan sebagai pelanggaran terhadap ketentuan yang berkaitan dengan prinsip-prinsip pengurusan perusahaan yang sehat (perilaku tidak baik).

b. dedikasi.
c. memahami masalah-masalah manajemen perusahaan yang berkaitan dengan salah satu fungsi manajemen.
d. memiliki pengetahuan yang memadai di bidang usaha perusahaan dimana yang bersangkutan dicalonkan.
e. dapat menyediakan waktu yang cukup untuk melaksanakan tugasnya.
f. memiliki kemauan yang kuat (antusias) untuk memajukan dan mengembangkan perusahaan dimana yang bersangkutan dicalonkan.

Halaman
12
Sumber: Kompas.com
Berita Terkait
  • Ikuti kami di
    AA

    Berita Terkini

    © 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
    All Right Reserved