Heriyanti Dilaporkan ke Polda Sumsel

Belum Sudah Rp2 Triliun, Heriyanti Dilaporkan Sahabatnya ke Polda Sumsel: Dugaan Penipuan Rp2,3 M

Belum sudah kasus Rp2 Triliun yang masih mengambang, kini Heriyanti, anak Akidi Tio dilaporkan ke Polda Sumsel.

Editor: RM. Resha A.U
tribun sumsel
Heriyanti, anak Akidi Tio saat dibawa ke Polda Sumsel. PPATK Sebut 3 Hal Mencurigakan dari Sumbangan Rp 2 Triliun Akidi Tio, Singgung Soal Inkonsistensi 

SRIPOKU.COM - Belum sudah kasus Rp2 Triliun yang masih mengambang, kini Heriyanti, anak Akidi Tio dilaporkan ke Polda Sumsel.

Ia dilaporkan oleh sahabatnya sendiri, dr. Siri Mirza Muria dalam kasus dugaan penipuan dan penggelapan.

Berdasarkan laporan yang dibuat di SPKT Mapolda Sumsel pada 3 Agustus 2021 lalu, terungkap pangkal permasalahan antar Dr. Siti Mirza Muria dengan Heriyanti dimulai pada Mei 2019.

Terlapor menawarkan kepada korban untuk menanamkan uang untuk usaha ekspedisi milik terlapor dengan janji akan memberikan keuntungan sebesar Rp10 persen sampai 12 persen setiap bulan.

Dan korban menanamkan modal sebesar Rp400 juta dan terlapor memberikan keuntungan sesuai janjinya.

Kemudian korban menambahkan uang sebesar Rp200 juta dan lebih kurang selama 6 bulan pembayaran berjalan dengan lancar.

Pada bulan Januari 2020 pembayaran mulai macet.

Uang yang telah diserahkan korban kepada terlapor lebih kurang Rp 1,8 miliar.

Korban terus meminta terlapor untuk mengembalikan uangnya.

Lalu pada Maret 2020 terlapor meminjam uang kepada korban sebesar Rp500 juta yang digunakan untuk membayar pajak kendaraan ekspedisi sehingga total uang yang diterima oleh terlapor sebesar Rp 2,3 miliar.

Baca juga: BREAKING NEWS : Anak Akidi Tio Dilaporkan dr Siti Mirza ke Polda Sumsel, Kasus Penipuan Rp 2,3 M

Namun saat dikonfirmasi dr Siti Mirza Muria membantah bila sudah melaporkan Heriyanti ke polisi.

Ia menyebut, maksud dan tujuannya ke Polda Sumsel hanya sekadar berkonsultasi dengan aparat kepolisian.

"Belum saya tandatangani (laporan kepolisiannya). Baru konsul saja," katanya, Jumat (6/8/2021) .

Ia menjelaskan, lantaran ternyata terlanjur dibuat, laporan Heriyanti tersebut rencananya akan ia pending atau cabut.

Dikatakannya, salah satu faktor yang membuatnya masih peduli pada Heriyanti karena sahabatnya itu sedang mengalami kesulitan.

Namun ia juga tak menampik bila dirinya adalah korban dari perbuatan Heriyanti.

"Betul saya korban, uang saya kan hilang. Karena dia sedang dalam keadaan susah finansial dan sering sakit-sakitan. Jangan menambah beban orang yang sedang terpuruk," katanya.

Atas hal tersebut, Heriyanti diduga telah melanggar ketentuan pasal 378 KUHPidana (penipuan) dan atau pasal 372 KUHPidana (penggelapan) dengan ancaman penjara maksimal 4 tahun.

Sementara itu, Jatanras Polda Sumsel turun tangan, untuk menjaga rumah Heriyanti, anak Akidi Tio yang menjanjikan bantuan Rp 2 triliun.

Hingga saat ini kasus dana sumbangan Rp 2 triliun dari keluarga almarhum Akidi Tio, belum menemukan titik terangnya.

Baca juga: Heriyanti Cuma Setor 6 Bulan Keuntungan ke dr Siti Mirza, Kronologi Dugaan Penipuan Anak Akidi Tio

Saat ini, dari pantauan di lapangan hampir satu pekan, kediaman Heriyanti yang berlokasi di Kecamatan Ilir Timur I, Kota Palembang terus dijaga oleh petugas dari Mapolda Sumsel.

Hari ini, Jumat (6/8/2021) setidaknya ada 8 petugas Jatanras Polda Sumsel yang berjaga di depan rumah Heriyanti.

"Ini kan masih dalam tahap penyidikan, penjagaan ini kita lakukan, untuk mencegah hal-hal yang tidak diinginkan," ujar salah satu petugas Jatanras yang berjaga, Jum'at (6/8/2021).

petugas tampak berjaga di depan kediaman Heriyanti Akidi Tio di Jalan Tugu Mulyo Kecamatan IT I Palembang,  Jumat (6/8/2021).
petugas tampak berjaga di depan kediaman Heriyanti Akidi Tio di Jalan Tugu Mulyo Kecamatan IT I Palembang, Jumat (6/8/2021). (Sripoku.com / Odi Aria Saputra)

Ditanya secara mendetai, petugas tersebut engan menjawabnya.

Dari pantauan, hingga saat ini belum nampak aktivitas dari kediaman Heriyanti.

Hanya nampak petugas Jatanras yang berjaga di depan rumahnya, dan warga yang melintas untuk melakukan aktivitas sehari-harinya.

Sumber: Sriwijaya Post
Berita Terkait
  • Ikuti kami di
    AA

    Berita Terkini

    © 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
    All Right Reserved