Kapolda Sumsel Minta Maaf
Kapolda Minta Maaf bukan Berarti Case Closed, Polda Tunggu Hasil Kejiwaan Heriyanti Anak Akidi Tio
"Meski Kapolda sudah minta maaf, proses pemeriksaan tetap berjalan. Kita tetap kedepankan asas praduga tak bersalah. Kita akan terus gali,"
Laporan wartawan Sripoku.com, Odi Aria
SRIPOKU.COM, PALEMBANG - Kapolda Sumsel, Irjen Pol Eko Indra Heri, telah meminta maaf atas kelalaiannya terkait kegaduhan dana Rp 2 triulin untuk Sumsel dari mendiang Akidi Tio.
Namun, bukan berarti Polda Sumsel menganggap perkara ini sudah selesai, melainkan akan terus melakukan pengusutan, terutama terkait Heriyanti yang tak lain adalah anak bungsu Akidi Tio.
Kabid Humas Polda Sumsel, Kombes Pol Supriadi, menerangkan meski Kapolda secara pribadi maupun jabatannya telah meminta maaf ke publik, namun proses pemeriksaan lanjutan praduga tak bersalah terhadap Heriyanti Akidi Tio tetap dilaksanakan sampai permasalahan ini benar-benar terungkap.
"Meski Kapolda sudah minta maaf, proses pemeriksaan tetap berjalan. Kita tetap kedepankan asas praduga tak bersalah. Kita akan terus gali sampai seperti apa endingnya," ujarnya, Kamis (5/8/2021).
Dijelaskannya, sampai saat ini starus Heriyanti masih tetap sebagai saksi dalam kasus heboh Rp 2 Triliun.
Polda Sumsel juga telah memerisa kejiwaan dan kesehatan Heriyanti Akidi Tio. Selain itu, Polda Sumsel juga masih menunggu hasil swab Covid-19 Heriyanti yang dilakukan oleh Dinkes Sumsel.
• Kisruh Rp 2 Triliun untuk Sumsel dari Akidi Tio, Pengamat: Ada yang Sudah Curiga tapi Masih Datang
Terkait apakah pemeriksaan lanjutan terhadap Heriyanti bisa dilanjutkan dalam waktu dekat, pria berpangkat melati tiga tersebut masih menunggu hasil kejiwaan dan kesehatan yang bersangkutan.
"Statusnya masih saksi sampai sekarang. Kita juga masih menunggu hasil kejiwaan dan swabnya. Kalau sudah keluar kita lanjutkan," jelas Supriadi.
Sementara itu, dari semula lima orang saksi, Polda Sumsel telah menambah satu orang saksi yang ikut secara simbolis melakukan penyerahan uang sebesar Rp 2 Triliun pada 26 Juli lalu di Mapolda Sumsel.
Satu orang saksi baru ini diperiksa sebagai kapasitasnya yang ikut datang dan menyaksikan penyerahan secara simbolis papan bertuliskan Rp 2 triliun tersebut.
"Saksi ini juga ikut hadir waktu itu. Maka kita akan panggil dan mintai keterangannya terkait masalah ini," ungkapnya.
Sementara itu, Pengamat Kebijakan Publik Universitas Sriwijaya, Muhammad Husni Thamrin, menyampaikan apresiasinya atas tindakan yang dilakukan Eko.
Ia menilai, permintaan maaf itu tidak datang pada saat yang terlambat.
"Saya pikir tidak terlambat, tidak ada pilihan. Sudah tepat. Ini yang sudah seharusnya dilakukan terlepas karena kalau harus jujur kita tidak boleh melimpahkan semua kesalahan kepada pak Kapolda. Seolah-olah ini kecerobohan pak Kapolda," kata Husni, Kamis (5/8/2021).