Berisiko Tinggi Jika Terinfeksi Covid-19, Ibu Hamil Jangan Takut Divaksin, Ini 3 Vaksin yang Aman
Menjadi salah satu kelompok yang sangat berisiko terpapar Covid-19, ibu hamil wajib divaksin. Hal ini dilakukan untuk meminimalisasi risiko gejala
SRIPOKU.COM -- Menjadi salah satu kelompok yang sangat berisiko terpapar Covid-19, ibu hamil wajib divaksin.
Hal ini dilakukan untuk meminimalisasi risiko gejala jika ibu hamil terpapar Covid-19.
Setelah dilakuka beberapa pengujian, vaksinasi Covid-19 pada ibu hamil aman dilakukan.
Bahkan vaksinasi Covid-19 pada ibu hamil juga sudah dimulai pada Senin (2/8/2021).
Seperti yang diketahui, ibu hamil termasuk dalam kelompok yang rentan terhadap infeksi Covid-19.
Ada tiga vaksin Covid-19 yang akan digunakan untuk memberikan perlindungan bagi para ibu hamil di Indonesia.
Kementerian Kesehatan (Kemenkes) mengumumkan bahwa vaksinasi ibu hamil sudah dimulai 2 Agustus 2021. Dikutip dari siaran pers Kemenkes, Selasa (3/8/2021), ibu hamil menjadi salah satu kelompok yang sangat berisiko apabila terpapar Covid-19.
Dilaporkan dalam beberapa waktu terakhir, bahwa sejumlah ibu hamil yang terkonfirmasi positif Covid-19 mengalami gejala berat, bahkan meninggal dunia.
Oleh sebab itu, untuk melindungi ibu hamil, Kemenkes mengeluarkan kebijakan yang tertuang dalam Surat Edaran HK.02.01/I/2007/2021 tentang Vaksinasi Covid-19 Bagi Ibu Hamil dan Penyesuaian Skrining Dalam Pelaksanaan Vaksinasi Covid-19.
Dalam aturan tersebut, vaksin ibu hamil termasuk dalam kriteria khusus.
Oleh sebab itu, proses skrining terhadap status kesehatan sasaran sebelum dilakukan pemberian vaksinasi harus dilakukan lebih detail dibandingkan sasaran lain.
Vaksinasi Covid pada ibu hamil yakni menggunakan tiga jenis vaksin virus corona.
Di antaranya vaksin Pfizer, Moderna dan inactivated vaccine dari Sinovac.
Berikut tiga jenis vaksin ibu hamil yang akan diberikan untuk melindungi kelompok ini dari gejala berat Covid-19.
1. Vaksin Pfizer