Apa Beda Bilyet Giro, Giro dan Cek? Berikut Penjelasan soal Istilah Penting dalam Dunia Perbankan

Bank menyediakan tempat yang aman untuk menyimpan uang tunai dan kredit ekstra dan bank menawarkan rekening tabungan, sertifikat setoran, serta

Penulis: Rizka Pratiwi Utami | Editor: Sudarwan
Sripoku.com/Jati
Layanan perbankan di kantor cabang Bank Sumsel Babel (BSB) Syariah Palembang, Senin (6/1/2020). 

SRIPOKU.COM - Istilah Bilyet Giro, Giro hingga Cek ternyata memiliki arti masing-masing loh, jangan sampai salah ternyata ini bedanya.

Perbankan adalah industri yang menangani uang tunai, kredit, dan transaksi keuangan lainnya.

Perbankan didefinisikan sebagai kegiatan bisnis dalam menerima dan menjaga uang yang dimiliki oleh individu dan entitas lain, dan kemudian meminjamkan uang ini untuk melakukan kegiatan ekonomi seperti menghasilkan untung atau sekadar menutupi biaya operasional.

Bank menyediakan tempat yang aman untuk menyimpan uang tunai dan kredit ekstra dan bank menawarkan rekening tabungan, sertifikat setoran, serta rekening giro.

Bank menggunakan simpanan ini untuk memberikan pinjaman.

Pinjaman ini termasuk hipotek rumah, pinjaman bisnis, dan pinjaman mobil.

Dalam dunia perbankan, ada beberapa istilah yang harus Anda ketahui, misalnya Bilyet Giro, Giro hingga Cek.

Nah kali ini Sripoku.com akan menyajikan beberapa informasi mengenai istilah-istilah penting yang ada di dunia perbankan.

1. Giro

Mungkin kamu belum akrab dengan istilah perbankan yang satu ini.

Giro merupakan istilah yang digunakan untuk menggambarkan simpanan yang dapat ditarik setiap saat, berapa pun jumlahnya.

Penarikan giro dapat dilakukan dengan menggunakan cek, bilyet giro, pemindahbukuan, atau surat perintah pembayaran lain.

Jika menyimpan uang dalam bentuk giro, nasabah akan mendapatkan rekening koran setiap bulannya.

2. Bilyet Giro

Menurut Bank Indonesia (BI), Bilyet Giro adalah surat perintah dari nasabah rekening giro kepada bank untuk memindahbukukan dana dari rekening yang bersangkutan ke rekening pemegang yang disebutkan namanya.

Sebagai instrumen pembayaran yang sah, Bilyet Giro memiliki sejumlah fungsi di antaranya adalah sebagai berikut:

a). Bilyet Giro berfungsi sebagai alat pembayaran non tunai, terutama untuk transaksi dalam jumlah besar hingga Rp 500 juta.

b). Bilyet Giro juga berfungsi sebagai surat perintah dari nasabah kepada bank untuk memindahkan dananya kepada orang yang ditunjuk dan mempunyai rekening yang jelas pada bank tertentu.

Untuk bisa memanfaatkan Bilyet Giro, kamu harus mencairkannya terlebih dahulu.

Kegiatan mencairkan Bilyet Giro adalah proses pemindahbukuan dana dari rekening pemilik dana kepada rekening pemegang Bilyet Giro.

Cara mencairkan Bilyet Giro adalah terbilang mudah, namun yang harus diperhatikan dalam pencairan bilyet giro berbeda dengan pencairan cek.

Pemegang Bilyet Giro adalah tidak bisa tarik tunai nominal dana dalam instrumen pembayaran bilyet giro.

Sebab perintahnya hanya melakukan pemindahan dana dari rekening nasabah giro ke rekening penerimanya.

Pemindahan dana tersebut baru diproses setelah penyerahan oleh penerima kepada bank.

Perlu diingat Bilyet Giro harus diserahkan ke bank dalam waktu 70 hari sejak tanggal penarikan.

Dengan mengikuti perintah, bank akan melakukan transfer dana dari rekening giro penarik ke rekening penerima.

Setelah itu, pemegang Bilyet Giro bisa lakukan tarik tunai dana dari rekening.

3. Cek

Cek adalah surat yang dikeluarkan bank dan bisa digunakan oleh nasabah untuk melakukan perintah penarikan uang kepada bank tersebut.

Jumlah uang yang bisa ditarik dari bank dengan menggunakan cek bergantung kepada jumlah nominal uang yang tertulis/tertera dalam cek.

Untuk bisa menggunakan cek, nasabah harus memiliki rekening giro terlebih dahulu di bank.

Cek juga merupakan surat berharga yang bisa digunakan sebagai alat tukar.

Syarat Penggunaan Cek

Penggunaan cek sebagai alat pembayaran nontunai yang sah diatur dalam Pasal 178 sampai dengan 229 KUH Dagang.

Dikutip dari website Bank Indonesia, persyaratan penggunaan cek adalah sebagai berikut:

  • Nama cek dimuatkan dalam teksnya sendiri;
  • Perintah tak bersyarat untuk membayar sejumlah uang tertentu;
  • Nama orang yang harus membayarnya (tertarik);
  • Penetapan tempat dimana pembayaran harus dilakukan;
  • Tanggal dan tempat cek ditariknya;
  • Ditandatangani orang yang mengeluarkan cek itu (penarik).

Baca juga: Apa Itu Bilyet Giro yang Viral Karena Kasus Rp 2 Triliun dari Akidi Tio untuk Covid-19, Bukan Cek!

Baca juga: 13 Jurusan Ini Punya Kesempatan Menjadi Pegawai Muda Bank Indonesia, Segera Daftar Ini Jadwalnya

4. Agunan

Jaminan yang diserahkan nasabah debitur kepada bank dalam rangka pemberian fasilitas kredit atau pembiayaan.

Mesin dengan sistem komputer yang diaktifkan dengan menggunakan kartu magnetik bank yang berkode atau bersandi.

Melalui mesin tersebut nasabah dapat menabung, mengambil uang tunai, mentransfer dana antar-rekening, dan transaksi rutin lainnya.

5. Bunga Bank 

Sejumlah imbalan yang diberikan oleh bank kepada nasabah atas dana yang disimpan di bank yang dihitung sebesar persentase tertentu dari pokok simpanan dan jangka waktu simpanan ataupun tingkat bunga yang dikenakan terjadap pinjaman yang diberikan bank kepada debiturnya.

6. Daftar Hitam

Daftar nama nasabah perorangan atau perusahaan yang terkena sanksi karena telah melakukan tindakan tertentu yang merugikan bank dan masyarakat.

7. Deposito

Simpanan yang penarikannya hanya dapat dilakukan pada waktu tertentu berdasarkan perjanjian nasabah penyimpan dengan bank.

8. Inkaso

Penagihan cek, wesel, dan surat utang lain kepada penerbit surat berharga dan menerima pembayaran dari bank pembayar (paying bank)

9. Jaminan Bank

Jaminan pembayaran yang diberikan kepada pihak penerima jaminan, apabila pihak yang dijamin tidak memenuhi kewajibannya.

10. Kartu Debit 

Kartu bank yang dapat digunakan untuk membayar suatu transaksi/dan atau menarik sejumlah dana atas beban rekening pemegang kartu yang bersangkutan dengan menggunakan PIN (personal identification number)

11. Kartu Kredit 

Kartu yang diterbitkan oleh bank atau perusahaan pengelola kartu kredit yang memberikan hak kepada orang yang memenuhi persyaratan tertentu yang namanya tertera dalam kartu untuk menggunakannya sebagai alat pembayaran secara kredit atas perolehan barang atau jasa, atau untuk menarik uang tunai dalam batas kredit sebagaimana telah ditentukan oleh bank atai perusahaan pengelola kartu kredit.

12. Kiriman Dana

Perpindahan dana antar-rekening yang berhubungan atau kepada rekening pihak ketiga;
Kiriman uang luar negeri antara lembaga keuangan pengirim dan lembaga keuangan lainnya sebagai penerima.

13. Kliring 

Perhitungan utang piutang antar para peserta secara terpusat di satu tempat dengan cara saling menyerahkan surat-surat berharga dan surat-surat dagang yang telah ditetapkan untuk dapat diperhitungkan.

14. Kotak Simpanan 

Jasa penyewaan kotak penyimpanan harta atau surat-surat berharga yang dirancang secara khusus dari bahan baja dan ditempatkan dalam ruang khasanah yang kokoh, tahan bongkar dan tahan api untuk menjaga keamanan barang yang disimpan dan memberikan rasa aman bagi penggunanya.

15. Kredit

Penyediaan uang atau tagihan yang dapat dipersamakan dengan itu berdasarkan persetujuan atau kesepakatan pinjam-meminjam antara bank dengan pihak lain yang mewajibkan pihak peminjam untuk melunasi utangnya setelah jangka waktu tertentu dengan pemberian bunga.

Sumber: Sriwijaya Post
Berita Terkait
  • Ikuti kami di
    AA

    Berita Terkini

    © 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
    All Right Reserved