Heriyanti Anak Akidi Tio Tersangka

Prank Bantuan Rp 2 Triliun hingga Bikin Gaduh, Heriyanti Anak Akidi Tio Terancam 10 Tahun Penjara

Akan kita kenakan UU nomor 1 tahun 1946, pasal 15 dan 16. Dengan ancaman hukuman di atas 10 tahun penjara, karena telah membuat kegaduhan," ujar Ratno

Editor: Yandi Triansyah
Sripoku.com/Chairul Nisya
Heriyanti, putri Akidi Tio, keluarga yang memberikan sumbanga Rp 2 Triliun saat tiba di Mapolda Sumsel, Senin (2/8/2021) 

SRIPOKU.COM, PALEMBANG - Terkait dana bantuan 2 Triliun Rupiah, anak almarhum Akidi Tio, Heriyanti terancam hukuman 10 tahun penjara.

Hal tersebut dikatakan oleh Direktur Intelkam Polda Sumsel Komisaris Besar Ratno Kuncoro, saat dikonfirmasi awak media, Senin (2/8/2021)

"Akan kita kenakan UU nomor 1 tahun 1946, pasal 15 dan 16. Dengan ancaman hukuman di atas 10 tahun penjara, karena telah membuat kegaduhan," ujar Ratno.

Ratno menjelaskan, saat ini penyidik masih mendalami motif yang melatarbelakangi Heryanti melakukan hal tersebut.

Pihaknya pun masih menyelidiki seberapa jauh keterlibatan dokter pribadi keluarga Akidi, Hardi Darmawan, yang menjadi perantara dalam pemberian bantuan secara simbolis kepada Kapolda Sumsel Inspektur Jenderal Eko Indra Heri. 

"Tim yang dibentuk Kapolda Sumsel sudah bekerja sejak Senin, saat bantuan diberikan secara simbolis. Penyidik menggunakan data IT dan analisis intelejen untuk menyelidiki hal ini. Setelah yakin bahwa unsur pidana sudah terpenuhi, kita lakukan penindakan," ungkap Ratno.

Heriyanti, putri Akidi Tio, dikabarkan jadi tersangka terkait sumbangan Rp 2 triliun beberapa waktu lalu yang kini masih menjadi sorotan.

Namun kabar status Herityanti menjadi tersangka, belum bisa dikonfrimasi lebih lanjut.

Hingga kini Heriyanti masih menjalani pemeriksaan petugas penyidik Polda sumsel.

Putri bungsu almarhum Akidi Tio, Heriyanti tiba di Polda Sumsel, Senin (2/8/2021), sekira pukul 13.00 wib.

Heriyanti datang dengan menggunakan pengawalan petugas kepolisian dari Polda Sumsel.

Setibanya di Polda Sumsel, Heriyanti bergegas dan segera masuk dalam ruangan Dir Ditreskrimum Polda Sumsel, Kombes Pol Hisar Siallagan.

Hingga saat ini, awak media masih menunggu keterangan baik dari Polda Sumsel, maupun dari Heriyanti secara langsung.

Sementara itu, dikonfirmasi ke dokter keluarga, Prof Hardi Darmawan, mengatakan, uang Rp 2 Triliun itu ada, namun dirinya belum melihat secara langsung uang tersebut.

Disinggung mengenai Heriyanti ditetapkan jadi tersangka, dirinya tidak mengetahui hal tersebut.

Kecurigaan Herman Deru, saat Heriyanti Bantu Rp 2 Triliun, Minta Putri Akidi Tio Ditindak Tegas

Sumber: Sriwijaya Post
Rekomendasi untuk Anda
  • Ikuti kami di
    AA

    Berita Terkini

    © 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
    All Right Reserved