Heriyanti Anak Akidi Tio Tersangka
Polda Sumsel Sudah Bentuk Timsus Usai 2 Triliun Diberikan Simbolis, Heriyanti Kena Pasal Kegaduhan
"Saat ini saudari Heriyanti telah ditetapkan tersangka dan dilakukan penyelidikan lebih lanjut," ujar Dir Intelkam Polda Sumsel.
Laporan wartawan Sripoku.com, Odi Aria
SRIPOKU.COM, PALEMBANG - Heriyanti, anak bungsu mendiang Akidi Tio, diduga telah melakukan aksi penipuan satu kali sebelum melakukan kebohongan publik terkait sumbangan Rp 2 triliun untuk penangan Covid-19 di Sumsel.
Hal tersebut diketahui usai Polda Sumsel melakukan penyelidikan terkait jejak rekam dan sepak terjang Heriyanti alias Ahong.
Saat ini Heriyanti pun telah ditetapkan sebagai tersangka dan sedang dilakukan penyelidikan lebih lanjut.
Dir Intelkam Polda Sumsel, Kombes Pol Ratno Kuncoro, mengatakan setelah adanya penyerahan simbolis bantuan Rp 2 triliun pada pekan lalu, Polda Sumsel langsung membentuk beberapa tim untuk menelusuri kepastian dana sumbangan tersebut.
Setelah data dan barang bukti lengkap, aparat kepolisian langsung bergerak mengamankan tersangka.
"Sejak tanggal 26 Juli tim sudah bergerak menggali data dan bukti. Saat ini saudari Heriyanti telah ditetapkan tersangka dan dilakukan penyelidikan lebih lanjut," ujarnya usai jumpa pers di Kantor Gubernur Sumsel, Senin (2/8/2021).
• Terungkap Ini Kejahatan Kedua, Anak Bungsu Akidi Tio Penyumbang Rp2 Triliun Diamankan Polda Sumsel
Dijelaskannya, untuk saat ini baru Heriyanti yang ditetapkan tersangka. Polda Sumsel pun terus melakukan penelusuran untuk mencari tersangka lainnya.
Berdasarkan fakta yang didapatkan Polda Sumsel, Heriyanti alias Ahong telah melakukan satu kasus yang sama sebelum melakukan kebohongan publik terkait sumbangan Rp 2T.
Ratno menyebut, yang bersangkutan berhasil diamankan di salah satu bank swasta di kota Palembang.
Pihaknya sengaja mengintai sampai ke bank tersebut agar mengungkap fakta kejahatan yang sempurna dilakukan oleh tersangka.
"Ini kasus kedua yang dilakukan oleh tersangka. Untuk kasus yang pertama nanti akan dijelaskan Kapolda Sumsel," tegas Kuncoro.
Ia menambahkan, untuk saat ini pihaknya masih mengusut apa motif dan tujuan tersangka yang menyebarkan informasi palsu sumbangan Rp 2 triliun tersebut.
Tersangka Heriyanti sendiri akan dikenakan dengan pasal UU No 1 Tahun 1996 pasal 15 dan 16 tentang membuat kegaduhan di hadapan publik.
Kuncoro menegaskan, pihaknya bakal mengusut tuntas permasalahan tersebut agar tak mengganggu penanganan Covid-19 di Sumsel.
• Pernyataan Pertama Polda Sumsel Usai Anak Akidi Tio Jadi Tersangka, Profesor Hardi Ikut Diperiksa
"Motifnya masih kita dalami, untuk saat ini tersangka satu orang. Kita juga sedang periksa saksi inisila H lainnya untuk menggali fakta lainnya," terangnya.