Heriyanti Anak Akidi Tio Tersangka
Dana 2 Triliun Masih Dalam Bentuk Bilyet Giro, Penyidik Bantah Status Heriyanti Anak Akidi Tio
Dirinya menambahkan jika uang tersebut saat ini ada di Bank Mandiri di Kota Palembang, bukan di luar negeri seperti yang diisukan.
SRIPOKU.COM, PALEMBANG - Terkait dana Rp 2 triliun untuk Sumsel dari keluarga mendiang Akidi Tio, hingga saat ini masih simpang siur.
Sebelumnya Direktur Intelkam Polda Sumsel, Kombes Pol Ratno Kuncoro, mengatakan jika Heriyanti ditetapkan sebagai tersangka
Hal tersebut disampaikan olehnya saat dimintai keterangan oleh awak media di Pemprov Sumsel, Senin (2/8/2021)
"Akan kita kenakan UU nomor 1 tahun 1946, pasal 15 dan 16. Dengan ancaman hukuman di atas 10 tahun penjara, karena telah membuat kegaduhan," ujar Ratno.
Ratno menjelaskan, saat ini penyidik masih mendalami motif yang melatarbelakangi Heryanti melakukan hal tersebut.
Sementara itu, berbeda dengan Kabid Humas Polda Sumsel, Kombes Supriadi didampingi oleh Dir Ditkrimum Polda Sumsel, Hisar Siallagan dengan tegas menyatakan jika Heriyanti tidak ditetapkan sebagai tersangka.
• Bantuan 2 Triliun dari Keluarga Akidi Tio jadi Bahan Candaan di Twitter, Satu Indonesia Kena Prank
"Kami hanya mengundang Heriyanti dan meminta keterangan terkait kejelasan uang 2 triliun rupiah tersebut," ujar Supriadi.
Menurut Supriadi, uang tersebut dalam bentuk Bilyet Giro.
"Hingga saat ini, uang tersebut belum masuk kedalam rekening (yang tidak disebutkan secara rinci)," jelasnya.
Dirinya menambahkan jika uang tersebut saat ini ada di Bank Mandiri di Kota Palembang, bukan di luar negeri seperti yang diisukan.
Polda Sumsel resmi menetapkan tersangka terhadap Heriyanti, putri Akidi Tio yang memberikan bantuan Rp 2 Triliun.
Belakangan sumbangan itu, tidak benar adanya.
Seminggu pasca penyerahan secara simbolis, Heriyanti tak kunjung mencairkan bantuan tersebut.
Senin (2/8/2021), Heriyanti ditangkap oleh Polda Sumsel di sebuah bank swasta di Kota Palembang.
Putri bungsu Akidi Tio tersebut sengaja diintai oleh pihak kepolisian hingga ia berada di bank.
Agar mengungkap fakta kejahatan yang sempurna dilakukan oleh tersangka.
• YANG DISUMBANG Cuma Papan Bertuliskan Rp 2 Triliun, Hotman Paris Sindir Pejabat: Heboh di Medsos
Hal ini diungkapkan oleh Dir Intelkam Polda Sumsel, Kombes Pol Ratno Kuncoro saat konferensi di Pemprov Sumsel.
Menurut dia, kejadian ini merupakan peristiwa kedua yang dilakukan oleh Heriyanti.
Heriyanti, anak bungsu Alm Akidi Tio diketahui telah melakukan aksi penipuan, sebelum kasus sumbangan Rp 2 Triliun bikin geger publik.
Hal tersebut diketahui, usai Polda Sumsel melakukan penyelidikan terkait jejak rekam dan sepak terjang Heriyanti alias Ahong.
Saat ini Heriyanti pun telah ditetapkan sebagai tersangka dan sedang dilakukan penyelidikan lebih lanjut.
Dir Intelkam Polda Sumsel, Kombes Pol Ratno Kuncoro mengatakan, setelah adanya penyerahan simbolis bantuan Rp 2 T pada pekan lalu, Polda Sumsel langsung membentuk beberapa tim untuk menelusuri kepastian dana sumbangan tersebut.
Setelah data dan barang bukti lengkap, aparat kepolisian langsung bergerak mengamankan tersangka.
"Sejak tanggal 26 Juli tim sudah bergerak menggali data dan bukti.
Saat ini saudari Heriyanti telah ditetapkan tersangka dan dilakukan penyelidikan lebih lanjut," ujarnya usai jumpa pers di Kantor Gubernur Sumsel, Senin (2/8/2021).
Dijelaskannya, untuk saat ini baru Heriyanti yang ditetapkan tersangka.
Polda Sumsel pun terus melakukan penelusuran untuk mencari tersangka lainnya.
"Ini kasus kedua yang dilakukan oleh tersangka. Untuk kasus yang pertama nanti akan dijelaskan Kapolda Sumsel," tegas Kuncoro.
Ia menambahkan, untuk saat ini pihaknya masih mengusut apa motif dan tujuan tersangka yang menyebarkan informasi palsu sumbangan Rp 2 T tersebut.
• Bantuan 2 Triliun dari Keluarga Akidi Tio jadi Bahan Candaan di Twitter, Satu Indonesia Kena Prank
Tersangka Heriyanti sendiri akan dikenakan dengan pasal UU No 1 Tahun 1996 pasal 15 dan 16 tentang membuat kegaduhan di hadapan publik.
Kuncoro menegaskan, pihaknya bakal mengusut tuntas permasalahan tersebut agar tak mengganggu penanganan Covid-19 di Sumsel.
"Motifnya masih kita dalami, untuk saat ini tersangka satu orang. Kita juga sedang periksa saksi inisila H lainnya untuk menggali fakta lainnya," terangnya.