BLT Subsidi Upah Karyawan Swasta di Wilayah PPKM 3 & 4 Segera Cair, Segera Cek Namamu, Ini Caranya

Bantuan pemerintah subsidi upah bagi karyawan swasta yang berada di wilayah yang menerapkan PPKM level 3 dan level 4 akan segera cair.

Editor: adi kurniawan
istimewa
Ilustrasi uang. Penerima bantuan BLT Subsidi Upah Karyawan Swasta Rp 1 juta 

SRIPOKU.COM -- Bantuan pemerintah subsidi upah bagi karyawan swasta yang berada di wilayah yang menerapkan PPKM level 3 dan level 4 akan segera cair.

Penerima Bantuan Langsung Tunai (BLT) BPJS Ketenagakerjaan sebesar Rp 1 juta adalah mereka yang memiliki syarat tertentu.

Ini sesuai keterangan tertulis dari Direktur Utama BPJAMSOSTEK, Anggoro Eko Cahyo.

Anggoro mengatakan, BPJAMSOSTEK telah menyerahkan 1 juta data peserta BSU tahap pertama pada Jumat 30 Juli 2021.

Menurutnya, sebanyak 1 juta data peserta itu telah siap menerima penyaluran dana BSU tahap pertama dari Kemnaker.

"Kami harapkan proses penyampaian data dapat selesai pada Agustus 2021," kata Anggoro, dikutip dari Kompas.com.

Diketahui, pemerintah akan kembali menyalurkan Bantuan Subsidi Upah (BSU) kepada para pekerja Indonesia yang terdampak pandemi Covid-19.

Bantuan akan disalurkan kepada para pekerja yang terdaftar di BPJS Ketenagakerjaan (BPJAMSOSTEK).

Tahun ini, BSU menyasar 8,7 juta pekerja yang terdampak pandemi Covid-19.

Anggoro mengatakan, besaran BSU tahun 2021 adalah sebesar Rp 500 ribu untuk dua bulan, yang nantinya akan dicairkan sekaligus atau total Rp 1 juta.

Penerima BLT BPJS Ketenagakerjaan

Aturan subsidi gaji ini tertuang dalam perubahan Peraturan Menteri Ketenagakerjaan nomor 14 tahun 2020 yang diundangkan pada 28 Juli 2021 mengenai Pedoman Pemberian Bantuan Pemerintah berupa Subsidi Gaji/Upah bagi Bekerja/Buruh dalam Penanganan Dampak Corona Virus Disease 2019 (Covid-19).

Melansir dari Kompas.com dalam artikel 'Aturan Menaker Terkait Subsidi Gaji Tahun 2021 Terbit, Ini Syarat dan Kriteria Penerimanya', berikut persyaratan penerimanya:

1. Warga negara Indonesia yang dibuktikan dengan kepemilikan nomor induk kependudukan.

2. Peserta aktif program jaminan sosial ketenagakerjaan BPJS Ketenagakerjaan sampai dengan bulan Juni 2021.

3. Mempunyai gaji/upah paling banyak sebesar Rp 3,5 juta per bulan.

4. Bekerja di wilayah pemberlakuan pembatasan kegiatan masyarakat level 3 (tiga) dan level 4 (empat) yang ditetapkan oleh pemerintah.

5. Diutamakan pekerja pada sektor usaha:

- industri barang konsumsi,

- transportasi,

- aneka industri,

- properti dan real estate,

- perdagangan dan jasa kecuali jasa pendidikan dan kesehatan.

Hal ini sesuai dengan klasifikasi data sektoral di BPJS Ketenagakerjaan.

Permen ini juga menyebutkan, gaji atau upah sebagaimana dimaksudkan adalah gaji/upah terakhir yang dilaporkan oleh pengusaha atau pemberi kerja kepada BPJS Ketenagakerjaan dan tercatat di BPJS Ketenagakerjaan terdiri atas upah pokok dan tunjangan tetap.

Sekjen Kemenaker Anwar Sanusi dalam acara Pasar Sakti mengungkapkan, pihaknya baru saja merampungkan analisis data dalam menyalurkan BSU tahun 2021.

“Hari ini saja kita baru menyelesaikan data terkait memberikan bantuan sosial, kalau di Kemnaker adalah BSU, tantangan data mana yang bagus, data mana yang akurat dan valid,” ujar Anwar secara virtual, Kamis (29/7/2021).

Pemberian BSU tahun ini juga diprioritaskan bagi Pekerja/Buruh yang belum menerima program kartu prakerja, program keluarga harapan, atau progam bantuan produktif usaha mikro.

Tahun ini, BSU yang diberikan akan disesuaikan dengan jumlah Pekerja/Buruh yang memenuhi persyaratan, dan ketersediaan pagu anggaran dalam daftar isian pelaksanaan anggaran Kementerian Ketenagakerjaan.

Cara Cek Penerima BLT Ketenagakerjaan Kemnaker.go.id

Untuk memastikan bahwa Anda termasuk penerima bantuan BLT BPJS Ketenagakerjaan, berikut caranya.

- Buka link https://kemnaker.go.id melalui browser di ponsel atau komputer.

- Lalu klik tombol Daftar di bagian pojok kanan atas, klik Daftar Sekarang, jika belum memiliki akun.

- Isikan data diri secara lengkap dan benar, lalu klik Daftar Sekarang. Maka sistem akan mengirimkan kode OTP via SMS.

- Lakukan aktivasi, lalu kembali ke halaman awal.

- Klik Masuk pada bagian pojok kanan atas website, dan lanjutkan mengisi formulir dengan lengkap.

- Tunggu beberapa saat, hingga muncul status pemberitahuan status penerimaan BLT BPJS Ketenagakerjaan pada dashboard.

Artikel ini telah tayang di Tribun-Bali.com dengan judul KABAR Gembira BLT BPJS Ketenagakerjaan Rp 1 Juta Segera Cair,Ini 5 Syarat Bagi Penerima dan Cara Cek, https://bali.tribunnews.com/2021/08/01/kabar-gembira-blt-bpjs-ketenagakerjaan-rp-1-juta-segera-cairini-5-syarat-bagi-penerima-dan-cara-cek

Sumber: Tribunnews
Berita Terkait
  • Ikuti kami di
    AA

    Berita Terkini

    © 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
    All Right Reserved