Berita Banyuasin
Banyuasin Terapkan PPKM Level 3, Berikut Penyesuaian Jam Operasional OPI Mall
OPI Mall yang berada di perbatasan Palembang - Banyuasin Jakabaring kini menyesuaikan jam operasionalnya.
SRIPOKU.COM, PALEMBANG - OPI Mall yang berada di perbatasan Palembang - Banyuasin Jakabaring kini menyesuaikan jam operasionalnya.
Hal itu karena Banyuasin saat ini menetapkan Penerapan Pembatasan Kegiatan Masyarakat, atau PPKM level 3.
Sejak 29 Juli hingga 2 Juli OPI Mall mempersingkat jam operasional yakni beroperasi pukul 10.00-17.00 setiap hari.
Khusus sektor esensial supermarket, apotek dan resto tetap buka hingga pukul 20.00 WIB.
Namun khusus F&B hanya melayani bungkus dan pesan antar, tidak diperbolehkan makan di tempat.
"Iya OPI Mall sudah lama siap dengan perubahan jam operasional tapi karena waktu itu masih menunggu surat edaran dari bupati dulu sehingga baru diterapkan," ujar Marketing Communication OPI Mall ,Wendy Ansa, Minggu (1/8/2021).
Wendy mengatakan pengunjung yang datang ke OPI juga harus tetap mematuhi protokol kesehatan dengan menggunakan masker, mencuci tangan, dan menjaga jarak.
Sebelum adanya edaran PPKM Level 3, OPI Mall tetap beroperasi seperti biasa yakni setiap hari pukul 10.00-20.00 dan resto atau pusat kuliner lainnya juga masih diperbolehkan makan di tempat dengan tetap menerapkan batas maksimum jumlah pengunjung.
Sementata itu hingga hari ini, Minggu (1/8/2021), seluruh Mall di Palembang masih beroperasi terbatas karena menyesuaikan dengan kebijakan PPKM level 4.
Baca juga: Cara Pesan Makanan Online dari Resto di Palembang Indah Mall (PIM), Promo Gratis Ongkos Kirim
Hanya kegiatan esensial mall saja yang masih beroperasi yakni supermarket, toko obat, apotek dan juga resto atau tempat makan yang tetap beroperasi pukul 10.00-20.00 WIB.
Khusus untuk operasional F&B hanya melayani bungkus dan pesan antar. Tidak diperbolehkan makan di tempat.