Berita Empat Lawang

Ajakan Menikah Ditolak, Pria di Empat Lawang Nekat Culik Pujaan Hati, Korban Disandera di Kebun Kopi

Seorang pria nekat menculik pujaan hatinya karena ajakan menikah ditolak. Setelah memaksa masuk ke rumah korban, tersangka ambil pisau dan mengancam.

Editor: Refly Permana
tribunsumsel.com/sahri
Pelaku penculikan terhadap seorang perempuan di Empat Lawang saat diamankan polisi. 

SRIPOKU.COM, EMPATLAWANG - Wawan (39), warga Kecamatan Tebing Tinggi, diamankan oleh Satreskrim Polres Empat Lawang, Kamis (29/07/2021) malam. 

Bulan lalu, tepatnya pada Sabtu (26/06/2021) malam, Wawan nekat melakukan penculikan terhadap seorang perempuan berusia 26 tahun yang tinggal di Desa Aur Gading.

Wawan terlebih dahulu menjebol dinding rumah korban yang terbuat dari kayu.

"Pelaku nekat menculik korban dikarenakan keluarga dari korban dan korban sendiri tidak mau diajak nikah oleh pelaku, jadi tersangka inisiatif membawa secara  paksa korban," kata Kasat Reskrim Polres Empat Lawang, AKP Wanda Dhira Bernard SIK, Sabtu (31/07/2021).

Pelaku melakukan penculikan terhadap korban dengan cara yang cukup sadis.

Pasalnya, setelah berhasil menjebol dinding kayu rumah korban, tersangka langsung mengambil pisau yang ada di dapur.

Kemudian, tersangka langsung menghampiri korban dan mencekik leher dan juga mengarahkan pisau ke leher korban seraya mengancam jika korban tidak mau ikut maka akan dibunuh.

Pesan Terakhir Iwan, Pemuda Empat Lawang Sebelum Tewas Sehingga Keluarga Memutuskan Bongkar Makamnya

"Saat tersangka menjebol dinding rumah korban, nenek korban yang sedang tidur terbangun dan menyaksikan apa yang dilakukan oleh pelaku," jelas Wanda.

Korban yang merasa terancam hanya bisa menuruti paksaan tersangka karena posisi rumah korban memang terletak cukup jauh dari pemukiman warga sehingga kemudian pelaku tidak bisa meminta pertolongan pada siapapun. 

"Sembari mengancam korban, tersangka berhasil membawa kabur korban dengan menggunakan sepeda motor," kata Wanda.

Adapun korban berhasil melarikan diri dari kediaman pelaku yang ada di kebun kopi satu bulan kemudian.

Pelaku akan dikenakan dengan Pasal 328 KUHP tentang kejahatan penculikan.

Sumber: Tribun Sumsel
Berita Terkait
  • Ikuti kami di
    AA

    Berita Terkini

    © 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
    All Right Reserved