Berita Palembang
Ketar-ketir Lihat AKP Robert P Sihombing, 4 Penodong di Angkot Tangga Buntung Palembang Ini Pasrah
Satreskrim Unit Pidum dan Tekab 134 Polrestabes Palembang yang menerima laporan segera melakukan penyelidikan, dan berhasil mengamankan semua pelaku.
SRIPOKU.COM, PALEMBANG - Masyarakat Palembang harus tetap berhati-hati saat hendak berpergian keluar rumah, dan jangan sendirian terutama di kendaraan umum.
Ini lantaran banyak pelaku kejahatan yang mengintai, seperti dialami Muhammad Daud (23) warga Kelurahan 13 Ulu Kecamatan SU II Palembang.
Pelajar ini ditodong dalam angkutan umum (angkot) trayek Tangga Buntung oleh empat orang saat mobil melintas di Jalan Palembang Darusalam Kelurahan 19 Ilir Kecamatan Bukit Kecil Kota Palembang, Minggu (25/7/2021), sekitar pukul 15.00
Alhasil korban yang dibawah ancaman harus rela menyerahkan uang sebesar Rp 2,5 juta, setelah itu korban diturunkan dari mobil angkot dijalan. Korban kemudian melaporkan kejadian tersebut ke Polrestabes Palembang.
Satreskrim Unit Pidum dan Tekab 134 Polrestabes Palembang yang menerima laporan segera melakukan penyelidikan, dan berhasil mengamankan semua pelaku.
Yakni YS (26), CI (36), MD (30) dan HP (30).
Dari empat pelaku otak aksi pencurian diberi tindakan tegas terukur karena berusaha melawan saat akan ditangkap, yakni tersangka YS. Lalu menyusul tiga tersangka lain ditangkap satu persatu, Senin (26/7/2021) sore.
"Saya mau pergi jalan jalan, naik mobil angkot. Saat itu isi penumpang sedikit, terakhir ibu itu turun, satu pelaku memepet saya. Sambil mengatakan "nanti saya tembak" sambil tangannya masuk ke selipan baju di pinggang, jadi saya takut lalu memberikan uang didalam dompet sebesar Rp 2,5 juta, setelah itu saya di suruh turun dari mobil angkot," kata korban Daud saat saat ditemui, Senin (26/7/2021) di Polrestabes Palembang.
Sementara, Kasat Reskrim Polrestabes Palembang Kompol Tri Wahyudi didampingi Kanit Pidum AKP Robert P Sihombing membenarkan pihaknya sudah menangkap empat pelakunya.
"Benar sudah diamankan ke empat orang diduga pelakunya, kini semua sedang diperiksa lebih lanjut," ungkap Tri.
Penangkapan diawali menangkap tersangka Yendri yang sedang berada di Jalan PSI Kenayan dekat Bank BRI Kecamatan Gandus Palembang kemudian dikembangkan menangkap tiga pelaku lainnya.
"Untuk pasal akan diterapkan Pasal 365 KUHP, dan berikut barang bukti diamankan 1 Unit Kendaraan Roda Empat Angkot Warna Coklat, 1 Lembar Uang Tunai pecahan Rp 75 ribu," kata Kompol Tri.
Sedangkan, tersangka saat ditemui, mengakui perbuatannya, "Benar pak kami sudah menodong, rencana uang hasil kejahatan akan dibagi, uangnya digunakan untuk keperluan sehari-hari saja," ujar Yendri selaku sopir angkot.