Otak Pelaku Pencurian di Toko Mega Prabumulih Ternyata Orang Dalam, Polisi Datangi Tiga Kabupaten

Aksi pencurian di toko Mega Prabumulih ternyata dilakukan oleh seorang pegawai yang kerja di toko tersebut. 100 bungkus rokok raib dicuri.

Editor: Refly Permana
dokumen polsek prabumulih barat
Pelaku pencurian di toko Mega Prabumulih. 

SRIPOKU.COM, PRABUMULIH - Akibat ulahnya mencuri 100 bungkus rokok di toko tempat bekerja, empat pemuda diringkus jajaran Satreskrim Polsek Prabumulih Barat.

Empat pelaku yang diamankan, yakni Muslimin (26),  Effendi alias Fajri (29), Ari Amin (26), dan Irfan (35).

Keempat sekawan itu diringkus di kediamannya masing-masing pada Sabtu (24/7/2021).

Muslimin tercatat sebagai warga Prabumulih, sementara Effendi merupakan warga Kabupaten Muara Enim, Irfan warga Kabupaten Ogan Komering Ilir, dan Ari warga Kabupaten Ogan Ilir.

Empat pelaku mencuri rokok di toko Mega tempat mereka bekerja di Jalan Veteran, Kelurahan Pasar I, Kecamatan Prabumulih Utara, Prabumulih.

Penangkapan terhadap empat pemuda itu bermula dari laporan Budianto (39), pemilik Toko Mega ke SPK Polsek Prabumulih Barat yang mengaku jika tokonya empat kali didatangi pencuri.

Nekat Beraksi di Siang Hari, Komplotan Spesialis Pencuri Besi di 16 Ilir Palembang Kepergok Pemilik

Para pencuri masuk toko Mega terakhir terjadi pada Sabtu (24/07/2021) sekitar pukul 15.00.

Pencurian diketahui setelah Budianto memeriksa barang-barang dagangan dan mengetahui stok rokok Sampoerna Mild 16 miliknya hilang sebanyak 1 tim atau 100 bungkus.

Mendapat laporan itu, tim opsnal unit reskrim Polsek Prabumulih Barat dipimpin Kanit Reskrim, Ipda Darmawan SH langsung melakukan penyelidikan dengan mendatangi toko korban.

Dari hasil penyelidikan diketahui bahwa, salah satu pelaku adalah Muslimin yang merupakan pekerja di toko milik korban.

Tanpa membuang waktu, jajaran Polsek Prabumulih Barat langsung menangkap Muslimin dikediamannya dan dari pengakuan tersangka diketahui jika pencurian itu dilakukan bersama tiga orang temannya Ari, Irfan dan Efendi.

Mendengar pengakuan Muslimin, polisi langsung melakukan pengejaran terhadap tiga pelaku lainnya dan meringkus para tersangka di kediaman mereka masing-masing.

Dihadapan petugas, Muslimin mengakui dirinya ikut mencuri di toko tempatnya bekerja karena tidak ada uang.

"Kami mencuri karena kepepet pak, tidak punya uang makanya kami curi rokok lalu kami jual," ungkapnya dihadapan polisi.

Cekcok Berujung Maut, Bapak dan 2 Anak di OKI Keroyok Saudara Ipar: Diciduk Jatanras Polda Sumsel

Kapolres Prabumulih, AKBP Siswandi SH SIk MH melalui Kapolsek Prabumulih Barat, AKP Suryadi SH didampingi Kanit Reskrim, Ipda Darmawan SH ketika dikonfirmasi membenarkan penangkapan tersebut.

"Empat tersangka telah kami amankan dan masih menjalani pemeriksaan, para tersangka akan kita jerat Pasal 363 KUHP tentang pencurian dengan pemberatan ancaman hukumannya lima tahun penjara," tegasnya.

Sumber: Tribun Sumsel
Rekomendasi untuk Anda
  • Ikuti kami di
    AA

    Berita Terkini

    © 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
    All Right Reserved