Berita Palembang

Nekat Beraksi di Siang Hari, Komplotan Spesialis Pencuri Besi di 16 Ilir Palembang Kepergok Pemilik

"Satu kilogram besi dihargai Rp. 5.000, dalam sekali aksi bisa dapat 2-7 kilogram. Uangnya nanti digunakan untuk makan," ujar salah satu pelaku.

Editor: Refly Permana
sripoku.com/chairul nisyah
Komplotan pencuri besi di Kelurahan 16 Ilir Palembang saat diamankan di Jatanras Polda Sumsel. 

SRIPOKU.COM, PALEMBANG - Komplotan spesialis pencurian besi di gudang penggilingan beras dan kopi Jalan Lakop, Kelurahan 16 Ilir, Kecamatan Ilir Timur I, Palembang ditangkap Unit III Subdit III Jatanras Polda Sumsel.

Diketahui, pelaku pencurian besi-besi mesin tersebut dilakukan oleh lebih dari satu orang, yang mana saat kejadian kelima pelaku berhasil ditangkap saat sedang melakukan aksinya di siang hari.

Dari lima pelaku, satu diantaranya merupakan anak dibawah umur.

"Satu kilogram besi dihargai Rp. 5.000, dalam sekali aksi bisa dapat 2-7 kilogram. Uangnya nanti digunakan untuk makan," ujar salah satu pelaku, Agus Cik alias Agus, saat ditanyai oleh awak media, Rabu (21/7/2021).

Kelima pelaku yang berhasil ditangkap yakni, Agus Cik alias Agus (39), Yani (46), Andre (21), dan Tedi Ramadhan (23).

Komplotan Pencuri Motor Berhasil Satu Persatu Dibekuk Polsek Gelumbang

Sedangkan identitas satu pelaku dibawah umur tidak dipublikasikan.

Akibat perbuatan para pelaku, pemilik gudang mengalami kerugian mencapai Rp 100.000.000 terhitung dua bulan terakhir. 

Dalam gelar perkara, Kasubdit III Jatanras Polda Sumsel Kompol Christopher Panjaitan didampingi Kanit 3 AKP Putu Suryawan SH SIK  mengatakan, para pelaku memanfaatkan situasi sepi di jam-jam kosong gudang saat melakukan aksi pencuri. 

"Tapi kali ini mereka tertangkap tangan oleh pemilik gudang yang langsung melaporkan kepada kita. Selanjutnya saya langsung memerintah kanit dan panit 3 ranmor untuk melakukan penangkapan," ujar Christopher. 

Polisi masih melakukan pengembangan untuk mengungkapkan siapa-siapa saja yang kerap melakukan aksi pencurian di lokasi tersebut. 

Sebab diduga masih ada pelaku lain yang terlibat dalam kasus ini. 

Lihat Tim Macan Komering Polsek Pedamaran Timur, Buronan Ini Lompat Dari Motor: Komplotan

"Perbuatan mereka dilakukan secara berulang. Ada yang dua, empat sampai lima kali.

Sekarang kasus ini sudah dalam penanganan kita dan masih dilakukan pengembangan. Sedangkan untuk pelaku yang sudah ditangkap, mereka dijerat pasal 365 dengan ancaman hukuman 5 tahun penjara," ujarnya.

Sumber: Sriwijaya Post
Rekomendasi untuk Anda
  • Ikuti kami di
    AA

    Berita Terkini

    © 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
    All Right Reserved