Berita OKI

Lihat Tim Macan Komering Polsek Pedamaran Timur, Buronan Ini Lompat Dari Motor: Komplotan

Polres Ogan Komering Ilir (OKI) menangkap Yudianto (33 tahun), seorang komplotan pencuri buah kelapa sawit milik PT. Sampoerna Agro kebun Gading Jaya.

Editor: RM. Resha A.U
TRIBUNSUMSEL.COM/NANDO
Barang bukti buah sawit yang dicuri oleh komplotan Yudianto cs. Kini tersangka telah diamankan oleh Tim Macan Komering Polsek Pedamaran Timur, Minggu (11/7/2021) pagi. 

SRIPOKU.COM, KAYUAGUNG -- Jajaran Polres Ogan Komering Ilir (OKI) menangkap Yudianto (33 tahun), seorang komplotan pencuri buah kelapa sawit milik PT. Sampoerna Agro kebun Gading Jaya.

Ia diketahui telah buron selama kurang lebih 4 bulan lamanya.

Penangkapan itu berkat pengembangan terhadap seorang pelaku yaitu Sukandi (40 tahun) yang lebih dahulu diringkus dan telah menjalani persidangan di Pengadilan Negeri Kayuagung.

"Setelah sekian lama pelarian, akhirnya Tim Macan Komering Polsek Pedamaran Timur mendapat informasi bahwa pelaku Yudi sedang melintas di jalan poros Desa Pulau Geronggang," Kapolres OKI AKBP Alamsyah Pelupessy melalui Kasi Humas Iptu Ganda Manik, Minggu (11/7/2021) siang.

Mendengar informasi tersebut, Kapolsek bersama Tim Macan Komering langsung bergerak melakukan penghadangan.

Baca juga: PPKM Mikro di Palembang, Polres OKI Pasang Penyekatan di Exit Tol Celikah, Ini Syarat Jika Mau Lewat

Melihat polisi datang, pelaku langsung melompat dari atas sepeda motornya dan melarikan diri ke dalam kebun karet.

"Setelah kejar-kejaran dengan pelaku, akhirnya anggota kami berhasil menangkapnya tanpa perlawanan," jelas dia.

Setelah diinterogasi, pelaku membenarkan bahwa dirinya ikut melakukan pencurian tanpa seizin dan sepengetahuan pihak perusahaan.

"Kini pelaku telah dibawa ke Mapolsek Pedamaran Timur guna proses penyidikan lebih lanjut dan mempertanggung jawabkan perbuatannya," tutupnya.

Dijelaskan Iptu Ganda, bahwa peristiwa pencurian buah kelapa sawit itu terjadi pada Senin (15/3/2021) silam di Divisi 1 dan 3, blok 81 petak A, dan blok 80 petak B dan C, dengan barang bukti 80 tandan sawit. (Nando/TS)

Sumber: Tribun Sumsel
Berita Terkait
  • Ikuti kami di
    AA

    Berita Terkini

    © 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
    All Right Reserved