Masih Ingat Jason Pria yang Aniaya Perawat RS Siloam Sriwijaya Palembang? Ini Kabar Terbarunya

Kini, pria berusia 38 tahun itu sudah menjalani sidang di Pengadilan Negeri Palembang, dimana sidang terakhir yang ia jalani adalah sidang tuntutan.

Tayang:
Editor: Refly Permana
sripoku.com/chairul nisyah
Tangkapan layar saat sidang terdakwa Jason Tjakrawinata, terdakwa penganiaya perawat RS Siloam Sriwijaya Palembang. 

SRIPOKU.COM, PALEMBANG - Beberapa bulan silam, viral seorang keluarga pasien menganiaya seorang perawat wanita di RS Siloam Sriwijaya Palembang.

Pria yang akhirnya diketahui bernama Jason itu akhirnya diamankan beberapa jam setelah video penganiayaan itu viral di media sosial.

Jason dijemput tim reskrim Polrestabes Palembang di kediamannya yang ada di Kabupaten OKI.

Kini, pria berusia 38 tahun itu sudah menjalani sidang di Pengadilan Negeri Palembang, dimana sidang terakhir yang ia jalani adalah sidang tuntutan.

Pada sidang tuntutan yang digelar Kamis (22/7/2021) di Pengadilan Negeri Palembang, Jason dituntut jaksa dua tahun penjara.

Sidang digelar secara virtual yang diketui oleh hakim Eddy Cahyono SH MH.

Jason Jalani Sidang Perdana, Kasus Pemukulan Perawat RS Siloam Palembang, Dakwaan JPU Pasal 351 KUHP

Dalam persidangan kali ini, Jaksa Penuntut Umum Kejari Palembang, Ursula Dewi SH MH menuntut terdakwa dengan hukuman 2 tahun penjara.

Jangan lupa subscribe, like dan share channel TikTok Sriwijayapost di bawah ini:

"Menyatakan terdakwa Jason Tjakrawinata, terbukti melakukan tindak pidana penganiayaan sebagaimana diatur dalam Pasal 351 ayat 1 KUHP," ujar JPU.

Adapun hal yang memberatkan dalam tuntutannya, yakni perbuatan terdakwa mengakibatkan korban menderita sakit akibat luka penganiaayan yang dilakukan terdakwa serta perbuatan terdakwa memjadi perhatian publik di media sosial.

"Hal yang meringakan terdakwa bersikap sopan selama persidangan," ujar Ursula.

Atas tuntutan itu, terdakwa Jason yang juga dihadirkan secara online diberikan waktu satu minggu guna menyusun nota pembelaan (pledoi) atas tuntutan JPU Kejari Palembang.

"Untuk itu sidang dilanjutkan pada Kamis pekan depan dengan agenda mendengarkan pledoi dari terdakwa," ujar hakim ketua.

PPNI Sumsel Ungkap Kondisi Terkini Perawat RS Siloam Palembang yang Dianiaya Orangtua Pasien

Untuk diketahui, kasus dugaan penganiayaan yang dilakukan terdakwa terjadi pada bulan April 2021 silam bertempat di Kamar No.6026 Lantai 6 Rumah Sakit Siloam Palembang Jalan POM IX Komplek PSX Mall Kel.Lorok Pakjo Kec.IB I Palembang.

Berawal pada saat terdakwa sedang berada di Kayuagung, terdakwa ditelepon oleh istrinya yakni saksi Rama Melisa als Melisa dan memberitahu bahwa anak terdakwa yang sedang opname di RS Siloam setelah dicabut infusnya, tangan anaknya tersebut mengeluarkan darah.

Sumber: Sriwijaya Post
Halaman 1/3
Rekomendasi untuk Anda
Ikuti kami di
Komentar

Berita Terkini

© 2026 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved