PPNI Sumsel Ungkap Kondisi Terkini Perawat RS Siloam Palembang yang Dianiaya Orangtua Pasien

"Bila diminta persidangan untuk saksi ahli, kami akan tampil, kalaupun saya perlu sebagai saksi, saya juga siap," kata Ketua PPNI Sumsel.

Editor: Refly Permana
SRIPOKU.COM / Andi Wijaya
Tersangka penganiayaan perawat RS Siloam Palembang, JT (Rompi Oranye) saat memberikan permintaan maaf kepada publik, dalam rilis yang dipimpin langsung oleh Kapolrestabes Palembang, Kombes Pol Irvan Prawira, Sabtu (17/4/2021). 

Laporan wartawan Sripoku.com, Rahmaliyah

SRIPOKU. COM, PALEMBANG - Persatuan Perawat Nasional Indonesia (PPNI) Sumsel siap untuk menghadirkan saksi ahli jika kelak dalam proses persidangan penganiaya perawat RS Siloam Palembang dibutuhkan. 

Ini disampaikan oleh Ketua PPNI Sumsel, Subhan, melalui sambungan telpon, Jumat (4/6/2021). 

"Bila diminta persidangan untuk saksi ahli, kami akan tampil, kalaupun saya perlu sebagai saksi, saya juga siap.

Kami prinsipnya kami mengikuti proses hukum dan sejauh ini PPNI Sumsel sangat berterima kasih bahwa penganiayaan yang dialami rekan kami diproses secara hukum, artinya profesi kami sangat dihargai.

Mau dia dihukum 2,8 tahun atau berapapun akan kami terima," kata Subhan.

Didekati Tim Tekab 134 Polrestabes Palembang Saat di Jakabaring Pria Bertato Ini Coba Melarikan Diri

Sejak kejadian penganiayaan terjadi, pihaknya melalui kuasa hukum PPNI terus mengawal proses hukum mulai dari pihak kepolisian hingga terbit P21 dan siap disidangkan.

PPNI Sumsel siap membela rekan sejawat yang menjadi korban penganiayaan keluarga pasien 

"Kami berterima kasih pihak kepolisian sangat membantu, memproses tindakan penganiayaan pada korban. Terlepas nanti di persidangan keluarga pasien sebut korban salah, akan kami bela," kata Subhan.

Alasannya, karena dari hasil audit rumah sakit dan Komite Perawat RS yang bersangkutan diyakini telah menjalankan tugasnya sesuai dengan standar operasional prosedur (SOP).

Apalagi, korban sudah bekerja di rumah sakit telah selama enam tahun dan sebelum bekerja telah melewati tes seleksi.

Hampir 5 tahun lebih, Komite Keperawatan dan PPNI belum pernah sekalipun mendapatkan laporan bahwa yang bersangkutan tak bisa bekerja.

Sampai Tunda Pertandingan Uji Coba, Nil Maizar Sebut Sriwijaya FC Masih Kekurangan Pemain

"Kalau dia tak bisa kerja sudah lama pasti ada laporannya. Terlepas dari SOP, ketika pelepasan infus si pasien gelisah apalagi anak-anak yah bisa saja plesternya lepas dan darahnya mengalir, pendarahannya pun pasti sedikit dan saya jamin tidak akan membuat seseorang syok," kata Subhan.

Dalam kasus ini PPNI sangat menyesalkan tindakan keluarga pasien yang main hakim dan melakukan penganiayaan pada salah satu perawat di RS Siloam. 

"Kami harap dengan adanya tindaklanjut proses hukum kasus ini, setidaknya hal serupa jangan sampai terulang. Bahwa terpenting profesi kami juga dilindungi oleh hukum," ujarnya. 

Sumber: Sriwijaya Post
Halaman 1 dari 3
Rekomendasi untuk Anda
  • Ikuti kami di

    Berita Terkini

    © 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
    All Right Reserved