Virus Corona di Sumsel
Kesedihan Anak Jenazah Ayahnya Ditolak Dimakamkan: Kami Berusaha Tabah & Doakan Ayah Husnul Khatimah
Muhammad Umar Wahab Lubis (31 tahun), menyesalkan sikap warga yang menolak jenazah ayahnya RL (69), untuk dimakamkan.
Rombongan pihak keluarga dan kerabat almarhum yang awalnya berencana memakamkan jenazah RL di Tanjung Agung, lalu mengusulkan agar jenazah dimakamkan di tempat asal sesuai domisili, yakni di Kelurahan Timbangan, Kecamatan Indralaya Utara.
"Tapi yang saya dengar, ada semacam miskomunikasi yang mengatakan tidak boleh memakamkan jenazah pasien Covid-19 di TPU Timbangan," ucap Umar.
Sebelumnya berdasarkan keterangan polisi, penolakan jenazah dimakamkan di TPU Timbangan karena pengurus makam takut diprotes warga setempat.
"Jadi pihak keluarga kembali ke rencana awal untuk memakamkan jenazah ayah di Desa Permata Baru," kata Umar.
Setelah sembilan jam proses pencarian dan penentuan tanah makam, jenazah RL dibawa ke Desa Permata Baru, Indralaya Utara, untuk dimakamkan di sana.
Sesampainya di Permata Baru pukul 21.00, lanjut Umar, pihak aparatur Desa tak mempermasalahkan pemakaman jenazah RL di lahan yang memang milik almarhum.
"Tapi Pak Kades Permata Baru bilang, proses pemakaman jangan pakai iring-iringan nakes dan polisi, khawatir warga takut karena lahan dekat pemukiman warga. Padahal ini kan proses pemakamannya diminta sesuai protokol kesehatan dan lahan makam memang milik keluarga kami," ungkap Umar.
Malam semakin larut, akhirnya diputuskan pemakaman dilakukan di TPU Desa Permata Baru yang jauh dari pemukiman warga.
Lika-liku pemakaman jenazah belum berakhir dan malam menunjukkan pukul 23.45, kata Umar.
Datanglah Kepala Desa Tanjung Baru yang wilayahnya berbatasan dengan TPU Permata Baru.
Menurut Umar, Kepala Desa Tanjung Baru takut warganya panik ada pasien Covid-19.
"Pak Kades Tanjung Baru bilang, kalau beliau secara pribadi prinsipnya tidak masalah jenazah ayah dimakamkan di sana. Tapi asalkan yang meninggal itu merupakan warga desa setempat," ujar Umar.
Persoalan mulai terselesaikan saat Kapolres Ogan Ilir, AKBP Yusantiyo Sandhy tiba di Desa Tanjung Baru sekitar pukul 00.00.
Menurut Umar, Yusantiyo menjelaskan bahwa berdasarkan surat edaran pemerintah, jenazah pasien Covid-19 berhak dimakamkan di TPU tempat domisili.
"Karena pedoman surat edaran itu, akhirnya rombongan jenazah kembali ke TPU Timbangan," kata Umar.