Berita Palembang

Kejari Masih Cari ND Mantan Kepala SDN 79 Palembang, Terduga Tersangka Korupsi Dana BOS

"Kita sudah berkoordinasi dengan seluruh pihak terkait untuk mencari kebrradaan terdangka ND. Hingga saat ini kita terus melakukan pencarian,"

Tayang:
Editor: Refly Permana

SRIPOKU.COM, PALEMBANG - PR tim Pidana Khusus (Pidsus) Kejaksaan Negeri Palembang pada perkara dugaan korupsi Dana BOS SDN 79 Palembang dan Dana BOS SMA N 13 Palembang hingga saat ini belum juga selesai.

Seperti yang diketahui, untuk kasus dugaan korupsi Dana Bos SDN 79, Tim Pidsus Kejari Palembang telah menetapkan kepala sekolahnya yang berinisial ND sebagai tersangka.

Sayangnya ND hingga saat ini belum juga dapat ditahan karena berhasil melarikan diri.

Mantan kepala SDN 79 Palemabang, ND sudah ditetapkan sebagai Dalam Pencarian Orang (DPO) oleh Tim Pidana Khusus (Pidsus) Kejari Palembang sejak berapa waktu lalu.

Sementara itu, dikonfirmasi awak media melalui sambungan telepon, Kasi Pidsus Kejari Palembang Bobby H Sirait SH MH, menjelaskan untuk SMAN 13 dalam waktu dekat ini pihaknya akan melakukan ekspose soal perkara tersebut.

Gubernur Anies Baswedan Bakal Dipanggil KPK Sebagai Saksi Terkait Kasus Korupsi Pengadaan Lahan DKI

"Untuk SMAN 13 masih dalam proses penyidikan untuk perkembangannya nanti dalam waktu dekat ini akan kami ekspose," ujar Bobby, Senin (19/7/2021).

Sedangkan untuk, dugaan penyalahgunaan dana BOS SDN 79, Bobby mengakui bahwa ND mantan Kepala Sekolah SD tersebut hingga kini masih buron.

"Kita sudah berkoordinasi dengan seluruh pihak terkait untuk mencari kebrradaan terdangka ND. Hingga saat ini kita terus melakukan pencarian terhadap tersangka," singkatnya.

Untuk diketahui, terkait perkembangan kasus dugaan penyelewengan dana BOS SDN 79 Palembang, tim Pidana Khusus (Pidsus) Kejari Palembang sudah melakukan pemanggilan terhadap ND mantan kepala SDN 79. 

Bahkan surat panggilan juga sudah disampaikan kepada keluarga ND dan ketua RT dimana tempat bersangkutan berdomisili beberapa waktu lalu.

Penyidik Pidsus Kejari Palembang juga sudah memeriksa sejumlah saksi dalam kasus ini. 

Baca juga: Mantan Kepsek SD Negeri 79 Palembang Jadi DPO, 3 Kali Mangkir Panggilan Penyidik Kejari Palembang

Diantaranya sebanyak enam saksi dari Dinas Pendidikan Kota Palembang dan delapan saksi dari guru-guru sudah dipanggil untuk menjalani pemeriksaan. 

ND diduga telah melakukan penyimpangan dana BOS SDN 79 Kota Palembang, yang bersumber dari dana BOS APBN Triwulan II DAN III sebesar Rp. 560.640.000,00,- dan dana BOS APBD Triwulan II Rp. 40.440.000,00, tahun anggaran 2019. 

Sumber: Sriwijaya Post
Rekomendasi untuk Anda
Ikuti kami di

Berita Terkini

© 2026 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved