Berita Palembang
Berbeda dari Biasanya, 5 Hakim Akan Sidang Tersangka Masjid Raya Sriwijaya Palembang, Ini Alasannya
Tidak seperti biasanya, sidang yang akan datang akan ada 5 hakim yang akan menjadi majelis persidangan.
SRIPOKU.COM, PALEMBANG - Sidang perdana kasus dugaan korupsi Masjid Raya Sriwijaya dijadwalkan, pada 27 Juli 2021.
Sebelumnya Kejati Sumsel sudah menetapkan empat orang tersangka kasus dugaan korupsi dana hibah pembangunan Masjid Raya Sriwijaya.
Keempat tersangka yakni, Eddy Hermanto, Syarifuddin, Dwi Kridayani, dan Yudi Arminto.
Hal tersebut disampaikan oleh juru bicara Pengadilan Tipikor Palembang, Abu Hanifah SH MH yang dikonfirmasi, Sabtu (17/7/2021).
"Keempatnya akan segera di sidang. Jika tidak ada halangan, sidang perdana akan digelar pada 27 Juli 2021 mendatang," ujarnya.
Jika biasanya majelis yang akan menyidang terdiri dari 3 hakim, pada perkara ini akan ada 5 hakim yang akan menjadi majelis persidangan Tipikor, dugaan korupsi dana hibah pembangunan Masjid Raya Sriwijaya.
Hal tersebut, dikarenakan adanya kerugian negara di atas Rp 50 miliar atau lebih.
"Tidak seperti biasanya, sidang yang akan datang akan ada 5 hakim yang akan menjadi majelis persidangan. Hal tersebut dikarenakan adanya kerugian negara melebihi 50 miliar rupiah, dalam kasus tersebut," jelas Abu Hanifah.
Diberitakan sebelumnya, Tim JPU Kejati Sumsel, diketuai oleh Kasi Penuntutan Bidang Pidana Khusus (Pidsus) Kejati Sumsel, M Naimullah SH MH, telah melimpahkan berkas perkara empat tersangka ke Pengadilan Tipikor Palembang, Senin (12/7/2021)
Ditemui awak media usai pelimpahan berkas, Kasi Penuntutan Bidang Pidana Khusus (Pidsus) Kejati Sumsel, M Naimullah, mengatakan, jika dalam dugaan kasus korupsi pembangunan Masjid Sriwijaya yang dibangun menggunakan dana hibah Pemprov Sumsel tahun 2015 dan 2017 menimbulkan kerugian negara sebesar Rp 130 miliar.
“Audit kerugian negaranya sudah keluar sejak beberapa waktu yang lalu. Dengan total lost sebesar Rp 130 miliar,” ujarnya.
Naim juga menjelaskan, pasal yang dikenakan kepada para tersangka, yakni untuk tersangka Eddy Hermanto dan H Syarifudin keduanya dijerat Pasal Primair, Pasal 2 Ayat (1) Jo Pasal 18 Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi sebagaimana telah diubah dengan Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2001 tentang Perubahan atas Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi Jo Pasal 55 Ayat (1) ke-1 KUHP Jo Pasal 64 ayat (1) KUHP.
Kemudian, untuk Pasal Subsidiar Pasal 3 Jo Pasal 18 Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korups sebagaimana telah diubah dengan Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 20 Tahun 2001 tentang Perubahan atas Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korups Jo Pasal 55 Ayat (1) ke-1 KUHP Jo Pasal 64 ayat (1) KUHP.
Dan Kedua Pertama, Pasal 12 B ayat (1) Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi sebagaimana telah diubah dengan Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 20 Tahun 2001 tentang Perubahan atas Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidma Korupsi Jo Pasal 55 Ayat (1) ke-1 KUHP Jo Pasal 64 ayat (1) KUHP.
Atau Kedua, Pasal 11 Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi sebagaimana telah diubah dengan Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 20 Tahun 2001 tentang Perubahan atas Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi Jo Pasal 55 Ayat (1) ke-1 KUHP Jo Pasal 64 ayat (1) KUHP.