Pemkab Muara Enim Dukung Proyek Strategis Nasional Jalan Tol Prabumulih - Muaraenim
Pemkab Muaraenim menyatakan dukungan penuh untuk proyek strategis nasional pembangunan jalan Tol Prabumulih - Muaraenim
Penulis: Ardani Zuhri | Editor: Azwir Ahmad
SRIPOKU.COM, MUARA ENIM – Pemerintah Kabupaten Muara Enim mendukung penuh kegiatan Proyek Strategi Nasional (PSN) Jalan Tol dari Prabumulih menuju Muara Enim.
Dukungan itu disampaikan langsung Penjabat (Pj) Sekda Muara Enim Drs Emran Thabrani MSi kepada Kantor Staf Presiden (KSP) Republik Indonesia (RI) melalui zoom meeting di Ruang Rapat Sekda Muara Enim, Kamis (15/7/2021).
Turut hadir pada kesempatan tersebut Kepala BPN Kabupaten Muara Enim Yuliantini dan secara virtual hadir KSP RI Gibran Sesunan, Fajarwanto dari PT Hutama Karya (HK) dan Dirjen Bina Marga Jalan Bebas Hambatan Kementerian PU PR RI Budi Hari Semihardjo.
Menurut Emran bahwa untuk pembebasan lahan tidak ada masalah, termasuk pada lahan yang diklaim warga terdapat makam atau kuburan leluhur, sudah diselesaikan dengan sesuai aturan.
Untuk lahan yang dianggap warga ada kuburan tersebut saat diinventarisir dilapangan ternyata milik warga bernama Ahmad Marjono.
Dan setelah dilakukan verifikasi Kantor Badan Pertanahan Negara (BPN) Kabupaten Muara Enim, bisa dilakukan pembayaran ganti rugi dan selesai masalahnya. Kekuatan secara legal didukung dari konfirmasi camat dan kades setempat.
Namun, setelah itu muncul warga yang mengklaim setelah dicek kebenarannya ternyata tidak ada kuburan tersebut.
"Dan kami anggap tidak ada masalah, tinggal dilanjutkan saja ke tahap selanjutnya," kata Emran
Dan mengenai masalah galian C, Pj Bupati Muara Enim H Nasrun Umar telah menghadap Kepala KSP RI Moeldoko, dan menyampaikan masalah diskresi izin galian C.
Adanya masalah ini, Pemkab Muara Enim mengambil sikap untuk menstop kegiatan yang berkenaan dengan izin galian C selama belum diterbitkan surat legalitas karena dikhawatirkan menyalahi hukum.
Kemudian, ada juga usulan dari DPRD Muara Enim yang mewakili aspirasi masyarakat mengusulkan untuk Exit Toll Prabumulih Inderalaya dibuat di Desa Gaung Asam.
Sementara itu, KSP RI Gibran Sesunan mengatakan bahwa KSP telah berkoordinasi dengan Kementerian Energi Sumber Daya Mineral (ESDM) RI dan telah memintai respon terhadap pengajuan izin galian C sampai sejauh mana dan berapa jumlahnya serta berasal dari kontraktor atau subkontraktor.
Hasilnya, Kementerian ESDM menyatakan tidak bisa dilakukan diskresi wewenang melainkan untuk sementara akan dilimpahkan wewenang ke Gubernur sebelum diterbitkan izin galian C guna mengendalikan perizinan galian C.
“KSP sepakat dengan Pemkab Muara Enim untuk menstop kegiatan yang terkait izin galian C bila dibiarkan akan melanggar hukum,” tegasnya.
Sedangkan adanya sangkutan yang terdengar dari dulu bahwa terdapat makam pada lahan yang dilalui tol. Menurutnya patut disyukuri bila sudah bisa teratasi. Dan tinggal dilakukan pengamanan diareal tersebut.
Sedangkan untuk Exit Toll yang diminta Pemkab Muara Enim silakan diajukan ke Kementerian Penataan Ruang dan Pekerjaan Umum (PUPR) RI atau ke HK saja. “Atas dukungan dari Pemkab Muara Enim kami mengucapkan terima kasih banyak,” ucap Gibran. (ari)