Untuk Pedagang Pecel Lele Ikuti Aturan Ini Jika tak Ingin Disebut Melanggar PPKM Mikro di Palembang
"Ada 30 pemilik usaha yang melanggar sejak ini diberlakukan. Mayoritas pelanggaran karena masih menyediakan makan di tempat,"
Penulis: Rahmaliyah | Editor: Refly Permana
Laporan wartawan Sripoku.com, Rahmaliyah
SRIPOKU. COM, PALEMBANG - Sejak Pengetatan Pemberlakuan Pembatasan Kegiatan Masyarakat (PPKM) Mikro yang diberlakukan Pemerintah Kota Palembang, nyatanya masih ada restoran dan warung pecel lele yang melanggar aturan.
Diantaranya, masih menyediakan atau menerima pelanggan untuk makan di tempat (dine in). Sedikitnya, ada 30 pemilik usaha yang terbukti melanggar PPKM.
Kasat Pol PP Palembang, GA Putra Jaya, melalui Kabid Linmas Satpol PP Palembang, Herison, mengungkapkan, jika hampir setiap hari petugas Satpol PP berpatroli memantau dan memberikan edukasi kepada pelaku usaha dan masyarakat.
Namun masih ditemukan rumah makan dan warung pecel lele yang melanggar.
"Ada 30 pemilik usaha yang melanggar sejak ini diberlakukan. Mayoritas pelanggaran karena masih menyediakan makan di tempat, padahal ini tidak diperbolehkan," ujar Herison, Kamis (15/7/2021).
• Nasib Oknum Pol Diduga Pukul Wanita Hamil saat Razia PPKM, Tak Ada yang Bela, Karir Terancam
Sebab mengacu Surat Edaran nomor 25/SE/Dinkes/2021 diatur bahwa pelaksanaan kegiatan makan/minum di tempat umum (warung makan, rumah makan, cafe, pedagang kaki lima, lapak jajanan) baik berada di lokasi tersendiri ataupun pusat perbelanjaan/ mall dilaksanakan dengan pengetatan protokol kesehatan.
Melaksanakan makan/minum dengan kapasitas 25 persen, jam operasional sampai jam 5 sore, kemudian pesan antar atau bawa pulang sampai jam 8 malam.
"Kami berikan edukasi dan masih teguran tertulis ke pihak pengelola/pemilik agar untuk sementara menyesuaikan dengan aturan PPKM, " katanya
Sementara itu Sekretaris Daerah Kota Palembang Ratu Dewa mengatakan, pihaknya memastikan petugas Satpol PP melakukan patroli dan pemberian edukasi kepada para pelaku usaha dengan sikap yang baik.
"Saya ikut langsung memantau pemberlakuan PPKM skala mikro di Palembang dan petugas Satpol PP agar tidak ada tidak kekerasan kepada pelaku usaha.
Aksi pengamanan kepada pedagang, PKL, dan lainnya harus santun dan tidak boleh anarkis. Berkomunikasi dengan baik dan santun," kata Dewa.
• Diduga Arogan saat Razia PPKM Pukul Wanita Hamil, Oknum Sat Pol PP Gowa Menyesal, Begini Nasibnya
Meskipun pelaku usaha telah mengetahui aturan, ia juga masih mendapati usaha yang menyediakan tempat makan.
"Jumlahnya memang tak banyak tapi ini mudah-mudahan setelah edukasi dan sosialisasi tak terjadi lagi. Kita kedepankan humanis ke masyarakat, " jelasnya.