Permohonan Juarsah Dikabulkan Hakim, Bupati Muara Enim Non Aktif Tahanan KPK Ini Ajukan Eksepsi
"Kami bersyukur, akhirnya majelis hakim mengabulkan permohonan kami untuk memindahkan klien kami Juarsah ke Tahanan Palembang,"
SRIPOKU.COM, PALEMBANG - Sidang kasus dugaan korupsi di Dinas PUPR Muara Eni, yang melibatkan Juarsah selaku Bupati Muara Enim non aktif, digelar secara virtual di Pengadilan Negeri Tipikor Palembang, Kamis (15/7/2021).
Dalam persidangan kali ini, majelis hakim mengabulkan permohonan yang diajukan oleh kuasa hukum terdakwa Jurasah, Daud Sahlan SH MH, yang pada persidangan sebelumnya memohon untuk terdakwa Juarsah dipindahkan ke tahanan Palembang.
Saat ini, Juarsah ditempatkan di Rutan KPK di Jakarta.
"Kami bersyukur, akhirnya majelis hakim mengabulkan permohonan kami untuk memindahkan klien kami Juarsah ke Tahanan Palembang. Hal ini kami rasa juga untuk mempermudah proses persidangan," ujar Daud Dahlan SH MH didampingi Mulkam SH, Kamis (15/7/2021).
• Kuasa Hukum Juarsah Ajukan Permohonan Pemindahan Terdakwa ke Rutan Pakjo Palembang
Dikesempatan yang sama dalam persidangan, kuasa hukum terdakwa Juarsah, juga melakukan eksepsi pada dakwaan JPU KPK.
Yang mana pada intinya, kuasa hukum terdakwa Juarsah menilai dakwaan JPU, tidak jelas, kabur, tidak cermat, dan tidak lengkap, dan harus batal demi hukum.
Untuk diketahui, ditetapkannya Juarsah sebagai tersangka oleh KPK adalah berawal dari kegiatan Tangkap Tangan KPK pada September 2018 dan saat ini telah menetapkan lima orang tersangka lainnya yakni Ahmad Yani selaku Bupati Muara Enim periode 2018-2019.
Lalu Elfin MZ Muchtar Kepala Bidang Pembangunan dan PPK Dinas PUPR Muara Enim, Robby Okta Fahlevi selaku pihak kontraktor swasta penyuap, keduan Arie HB Mantan Ketua DPRD Muara Enim dan Ramlan Suryadi selaku mantan Plt Dinas PUPR Muara Enim.
Kelima tersangka tersebut telah menjadi terpidana karena telah disidangkan dan diputus pada tingkat PN Tipikor Palembang dengan divonis bersalah serta telah berkekuatan hukum tetap (inkrach).
• BREAKING NEWS : Sidang Perdana Dugaan Korupsi Bupati Muaraenim Non Aktif, Juarsah Hadir Virtual
Tersangka Juarsah sebagaimana berkas dakwaan yang dilimpahkan dijerat melanggar Pasal 12 a atau Pasal 11 dan atau Pasal 12 B Undang Undang RI Nomor 31 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi jo Pasal 55 ayat 1 Ke-1 KUHP, Jo Pasal 64 ayat 1 Ke-1 KUHP.
