Berita Selebriti

Jerinx Berulah, Dilaporkan Polisi Terkait Dugaan Ancaman Kekerasan, Pelapor Ungkap Kearoganannya

Kali ini Jerinx dilaporkan atas tuduhan ancaman kekerasan dan atau pengancaman melalui media elektronik.

Editor: Fadhila Rahma
Istimewa/handout
Jerinx SID dan istrinya Nora Alexandra 

SRIPOKU.COM -Drummer Superman Is Dead, Jerinx kembali dilaporkan ke polisi.

Kali ini Jerinx dilaporkan atas tuduhan ancaman kekerasan dan atau pengancaman melalui media elektronik.

Padahal ia baru saja keluar dari penjara pada 8 Juni 2021 lalu.

Diketahui, pihak yang mempolisikan Jerinx kali ini adalah pengiat media sosial, Adam Deni.

Adam Deni menyambangi Polda Metro Jaya, Rabu (14/7/2021) sore.

Baca juga: Apa Kabar Tina Toon, Dulunya Dikenal Bolo-bolo kini Berubah Jadi Politikus, Tetap Eksis Main Tiktok

Baca juga: Nia Ramadhani Nelangsa Jauh dari Anak, Cara Aburizal Asuh Cucu Disorot Ini Anak Kayanya Tahu

 

Ia menjalani pemeriksaan terkait laporannya terhadap Jerinx SID.

Selesai diperiksa, Adam Deni ditemani kuasa hukumnya, Machi Achmad, mengaku menyampaikan klarifikasi kepada penyidik atas laporannya terhadap penggebuk drum SID tersebut pada 10 Juli 2021 di SPKT Polda Metro Jaya.

Laporan Adam Deni terhadap Jerinx SID diterima petugas, dengan nomor laporan LP/B/3425/VII/2021/SPKT/POLDA METRO JAYA atas kasus dugaan pengancaman di media sosial.

"Hari ini agendanya memenuhi undangan untuk klarifikasi atas Laporan klien saya. Klien saya (Adam Deni) menjawab 11 pertanyaan dari penyidik," kata Machi Achmad, Rabu malam.

Machi menambahkan, Adam sudah memberikan klarifikasi terkait dugaan pengancaman di media sosial, diduga dilakukan Jerinx SID.

"Sebelas pertanyaan terkait tentang laporan klien saya soal dugaan pengancaman ini. Saya tidak bisa jelaskan detail, karena memang masih dalam pokok perkara," ucap Machi Achmad.

Adam Deni buka suara. Alasan dirinya melaporkan Jerinx SID, karena ia ingin menggunakan haknya sebagai warga negara karena merasa terancam.

"Saya merasa mendapatkan ancaman. Maka dari itu saya tidak mau berandai andai, saya ikuti proses prosedur kepolisian," tegas Adam Denie.

"Saya diancam atas tuduhan saya menghilangkan akun IGA alias JRX," tambahnya.

Machi Achmad mengatakan, atas laporan Adam Deni, Jerinx SID dijerat dengan pasal 335 KUHP dan Pasal 29 UU No19 tahun 2016 atas perubahan UU No 11 Tahun 2008 tentang ITE.

Halaman
12
Sumber: Tribun Solo
Berita Terkait
  • Ikuti kami di
    AA

    Berita Terkini

    © 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
    All Right Reserved