Berita Religi

Apa Hukumnya Memotong Kuku dan Rambut Bagi Orang yang Berkurban? Ternyata Ini Penjelasan Bukan Haram

Memasukki bulan dzulhijjah ada banyak narasi yang berkembang di masyakarat terurtama tentang larangan memotong kuku dan rambuty, apakah haram?

Penulis: Tria Agustina | Editor: Welly Hadinata
Sripoku.com/Tria Agustina
Ilustrasi memotong kuku 

Pembahasan mengenai hukum memotong kuku dan rambut sebelum berkurban ini berangkat dari pertanyaan berikut ini.

"Saya mendapatkan kiriman gambar melalui WA, di situ diterangkan bahwa ada aturan bagi orang yang akan berkurban yaitu dia tidak boleh memotong kuku dan rambutnya sejak masuk tanggal 1 bulan dzulhijjah hingga di waktu ia berkurban, benarkah ada aturan demikian?

Katanya ada juga di dalam hadits Nabi Muhammd Sholallahu'alaihiwasallam?," tanya seorang jemaah.

"Masalah larangan memotong kuku dan rambut bagi orang yang hendak berkurban, bagi orang yang haji sudah jelas di sana, selagi dia belum tahalul maka tidak diperkenankan memotong rambut dan kuku," terang Buya Yahya.

Akan tetapi bagi orang yang tidak lagi haji dan ia ingin berkurban, bagaimana hukumnya? Berikut penjelasan selengkapnya.

Di dalam hal ini ulama berbeda pendapat, karena anda di Indonesia, kami hadirkan mazhab Imam Syafi'i dan jumhur ulama.

Mengatakan bahwasanya kalau sudah masuk 10 dzulhijjah, kemudian salah satu dari kalian ingin menyembelih kurban, hendaknya jangan potong rambutnya, jangan potong kukunya.

Maka Buya Yahya mengatakan apabila tidak boleh memakai satu hadits saja, melainkan ada hadits yang lainnnya.

"Kesimpulannya para ulama mengatakan anda mazhab Imam Syafi'i, hukumnya menahan diri agar tidak memotong kuku dan memotong rambut bagi yang inginberkurban waktu masuk hari 1 dzulhijjah, hukumnya adalah sunnah, bukan wajib, bukan haram," terang Buya Yahya.

Oleh sebab itu, dalam hal ini jika tidak dihadirkan tanpa penjelasan akan jadi masalah.

Misalnya anda menghadirkan selain mazhab Syafi'i dan mazhab jumhur.

Anda berkata: Kalau mau kurban jangn potong rambut, jangan potong kuku.

Mendengar hal ini tanpa penjelasan maka orang awam langsung ribut.

"Kalau anda di lingkungan yang mazhabnya mengatakan haram semua masyarakat ngerti yang demikian itu," jelasnya.

"Sudahlah, ada yang mengatakan haram memotong rambut tapi tidak kena denda, berbeda waktu orang yang motong rambut waktu umraoh atau haji," tambahnya.

Halaman
123
Sumber: Sriwijaya Post
Rekomendasi untuk Anda
  • Ikuti kami di
    AA

    Berita Terkini

    © 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
    All Right Reserved