Gegara Menolak Dinikahi

Gadis 19 Tahun Dihabisi Gegara Menolak Dinikahi, 2 Pelaku Terancam Penjara Seumur Hidup

Ancaman seumur hidup sudah menunggu bagi dua tersangka yang melakukan pembunuhan dengan mencekik dan membakar gadis berumur 19 tahun berinisial SZ.

Editor: Salman Rasyidin
Warta Kota/Rizki Amana
Rekonstruksi aksi pembunuhan keji disertai pembakaran jasad wanita muda di kawasan Desa Suradita, Cisauk, Kabupaten Tangerang. 

SRIPOKU.COM - Ancaman hukuman seumur hidup sudah menunggu bagi dua tersangka yang melakukan pembunuhan dengan mencekik dan membakar gadis berumur 19 tahun berinisial SZ.

Dua tersangka tersebut masing-masing beridentitas Dede Setiawan alias DS (20) dan Utis Sutisna alias UT (42).

Dilansir WARTAKOTALIVE.COM, Polres Tangerang Selatan (Tangsel) setelah melakukan gelar perkara menetapkan dua tersangka dalam kasus pembunuhan disertai pembakaran jasad wanita muda berinisial SZ (19) di kawasan Desa Suradita, Cisauk, Kabupaten Tangerang. 

Kapolres Tangsel, AKBP Iman Imanuddin mengatakan kedua pelaku telah berencana melangsungkan aksi pembunuhan tersebut beberapa hari sebelumnya. 

Menurutnya aksi yang dilakukan kedua pelaku terkategori dalam kasus pembunuhan berencana. 

"Hari ini kita melaksanakan rekonstruksi atas dugaan kasus pembunuhan berencana yang dilakukan oleh dua orang tersangka terhadap satu orang korban berjenis kelamin perempuan," katanya saat merilis kasus tersebut di lokasi peristiwa, Cisauk, Kabupaten Tangerang, Selasa (13/7/2021).

Iman menjelaskan, kedua tersangka sebelumnya merencanakan aksi pembunuhan itu pada Senin, 5 Juli 2021.

Kemudian pada Kamis, 8 Juli 2021 tersangka melangsungkan aksi kejihnya itu dengan sebelumnya menjemput korban dari lokasi pekerjaannya. 

"Kedua pelaku sudah merencanakan dari awal memang sejak hari Senin sampai dengan pelaksanaan eksekusinya di hari Kamis malam itu sudah direncanakan. Baik itu yang menjemput dari tempat pekerjaan korban kemudian membawa korban ke TKP selanjutnya korban dicekik dan dibakar oleh kedua orang pelaku tersebut," jelasnya.

Sementara itu, akibat perbuatannya kedua tersangka dijerat dengan pasal berlapis guna mempertangungjawabkan perbuatannya. 

"Terhadap dua orang tersangka atas nama DS dan UT itu dikenakan Pasal 340 KUHP, kemudian 338 KUHP, 170 Ayat 3 KUHP dan 365 KUHP. Ancaman pidananya maksimal seumur hidup dan atau 20 tahun penjara," pungkasnya. 

Motif pembunuhan

Diberitakan sebelumnya, dua tersangka pelaku pembunuhan terhadap seorang wanita muda berinisial SZ (19) yang jasadnya ditemukan hangus terbakar di lahan kosong di kawasan Desa Suradita, Kecamatan Cisauk, Kabupaten Tangerang pada Jumat, 9 Juli 2021, akhirnya tertangkap. 

Kasat Reserse Kriminal Polres Tangsel, AKP Angga Surya Saputra, mengatakan dua pelaku tersebut masing-masing berinisial DS (20) dan US (42).

"Keduanya diamankan di tempat tinggal salah satu tersangka yakni DS di Cibogo, Cisauk pada Jumat 9 Juli sekitar 23.00 WIB," katanya kepada Wartakotalive.com saat dikonfirmasi, Kota Tangsel, Senin (12/7/2021).

Angga menuturkan seorang tersangka berinisial DS merupakan mantan kekasih dari korban. 

Menurutnya aksi pembunuhan keji yang dilakukan oleh DS dibantu rekannya itu dilatarbelakangi motif sakit hati.

"Motif sakit hati terhadap korban dan keluarga korban. Tersangka DS pernah menjalin hubungan dengan korban dan pada saat melamar korban, tersangka beserta keluarganya ditolak keluarga korban," jelasnya. 

Diwartakan sebelumnya, sebuah video berdurasi 30 detik viral pada sejumlah grup aplikasi media sosial WhatsApp pada Jumat, 9 Juli 2021 siang. 

Video tersebut mempertontonkan sosok mayat yang telah hangus terbakar di kawasan Cisauk, Kabupaten Tangerang. 

Kabar tersebut dibenarkan, Kapolsek Cisauk, AKP Chairul Ridha saat dikonfirmasi melalui sambungan telepon selularnya. 

"Ya saat ini kami membenarkan adanya penemuan mayat di kebun di daerah Suradita, Cisauk," kata Chairul, Kota Tangsel, Jumat (9/7/2021).

Chairul mengatakan temuan mayat terbakar hangus itu berada di sebuah lahan kosong yang kerap digunakan warga sekitar untuk bercocok tanam. 

Saat pagi hari, seorang warga penggarap lahan kosong tersebut kaget bukan kepalang saat melihat adanya bekas bakaran yang masih terlihat adanya kepulan asap berisikan sesosok jasad manusia. 

"Di tanah kosong yang dimanfaatkan masyarakat untuk bercocok tanam. Yang menemukan warga yang menggarap tanah tersebut," pungkasnya. 

Adapun saat ini, kata Chairul, pihaknya masih mendalami kasus temuan mayat yang telah hangus terpanggang tersebut. 

"Ini jasad sudah kota bawa ke RS Polri Kramat Jati," pungkasnya.

Artikel ini telah tayang di WartaKotalive.com dengan judul Menolak Dinikahi, Gadis 19 Tahun di Cisauk Dicekik dan Dibakar, Pelaku Terancam Penjara Seumur Hidup, https://wartakota.tribunnews.com/2021/07/13/menolak-dilamar-gadis-19-tahun-di-cisauk-dicekik-dan-dibakar-pelaku-terancam-penjara-seumur-hidup?page=all.

Sumber: Warta Kota
Rekomendasi untuk Anda
  • Ikuti kami di
    AA

    Berita Terkini

    © 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
    All Right Reserved