BLT UMKM Sebesar Rp 1,2 Juta Cair Juli-September 2021, Ini Cara Cek Penerima dan Cara Mencairkannya

Penyaluran Bantuan Presiden Produktif Usaha Mikro (BPUM) atau BLT UMKM ditargetkan pada bulan Juli ini hingga September 2021 mendatang.

Editor: Sudarwan
eform.bri.co.id/bpum atau banpresbpum.id
Di laman banpresbpum.id dan eform.bri.co.id/bpum ini cara mengecek penerima Bantuan Presiden Produktif Usaha Mikro (BPUM) atau BLT UMKM dan mencairkannya 

3. Klik cari.

4. Ada pemberitahuan apakah termasuk penerima BPUM 2021 atau tidak.

Jika nama anda termasuk yang menerima bantuan, di bawah ini cara mencairkan BLT UMKM Rp 1,2 juta :

1. Penerima BPUM akan menerima informasi dari Bank BUMN, Bank BUMD, atau PT Pos Indonesia, melalui pesan teks atau telepon.

2. Penerima mendatangi lembaga penyalur dengan membawa dokumen:

- KTP elektronik;

- Fotokopi NIB atau SKU;

- Kartu Keluarga (KK).

3. Mengonfirmasi dan menandatangani pertanggungjawaban mutlak sebagai penerima BLT UMKM.

4. Setelah verifikasi dokumen dan data, bank penyalur akan mencairkan dana sebesar Rp 1,2 juta secara langsung dan sekaligus.

Proses Pencairan

Sebelumnya, Deputi Bidang Usaha Mikro Kementerian Koperasi dan UKM, Eddy Satriya, mengatakan pihaknya masih melanjutkan program PEN 2020.

Hal itu disampaikan dalam Dialog Produktif KPCPEN, Rabu (30/6/2021).

Adapun program yang dilanjutkan yakni subsidi bunga kredit usaha, penempatan dana pemerintah pada mitra bank umum, imbal jasa penjaminan, penjaminan lost limit, kebijakan pph final, dan BLT UMKM.

Program Kemenkop UKM yang paling menyentuh langsung kepada masyarakat adalah pencairan BLT UMKM kepada Rp 9,8 juta pengusaha mikro dengan nilai total Rp11,76 triliun.

“Sekarang sedang proses pencarian untuk menambah cakupan penerima hingga 3 juta penerima bantuan lagi, dengan total anggaran tambahan Rp3,6 triliun," ujar Eddy, dikutip dari laman Covid19.go.id.

Artikel ini telah tayang di Tribunnews.com dengan judul BLT UMKM Rp 1,2 Juta Cair Juli-September 2021, Berikut Cara Cek Penerima dan Mencairkan, Siapkan KTP

Sumber: Tribunnews
Rekomendasi untuk Anda
  • Ikuti kami di
    AA

    Berita Terkini

    Berita Populer

    © 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
    All Right Reserved