Sholat Jumat
Apa Hukum Meninggalkan Sholat Jumat Karena Ketiduran? Awas Bisa Haram Jika Sengaja Lakukan Hal Ini!
Jika tidurnya setelah masuk waktu, maka hukumnya haram, kecuali yakin atau menduga bisa bangun dan bisa menemui Jumatan.
Penulis: Rizka Pratiwi Utami | Editor: Welly Hadinata
Dari An-Numan ibnu Basyir yang menyebutkan bahwa Rasulullah Saw acapkali membaca surat Al-Ala dan surat Al-Ghasyiyah dalam salat hari raya dan salat Jumat.
Imam Malik telah meriwayatkan dari Damrah ibnu Said, dari Ubaidillah ibnu Abdullah, bahwa Ad-Dahhak ibnu Qais bertanya kepada An-Numan ibnu Basyir tentang surat apa yang dibaca oleh Rasulullah Saw dalam salat Jumat di samping surat Al-Jumuah?
Maka An-Numan ibnu Basyir menjawab, bahwa ia adalah surat Al-Ghasyiyah.
Surat Al Ghasyiyah berisi pembalasan bagi mereka yang tidak beriman kelak di hari kiamat.
Dalam surat tersebut juga ditegaskan bahwa Allah akan melakukan perhitungan terhadap amal perbuatan yang telah mereka kerjakan. Allah akan membalaskannya kepada mereka.
Jika amalnya baik, maka balasannya baik; dan jika amalnya buruk, maka balasannya buruk pula.
Karena itu, jika imam membaca ayat terakhir dari surat ini yakni {ثُمَّ إِنَّ عَلَيْنَا حِسَابَهُمْ}.
Artinya: kemudian sesungguhnya kewajiban Kamilah menghisab mereka".
Menurut ulama tafsir, ketika mendengar ayat tersebut dianjurkan untuk membaca rabbi hasibni hisaban yasiira.
Ya Tuhanku hisablah hamba dengan hisab yang ringan. hadis yang diriwayatkan oleh Imam al-Hakim, dari Sayidah Aisyah, dia berkata:
“Saya mendengar Nabi Saw berkata, ‘Allohumma hasibni hisaban yasira.’ Saya berkata, ‘Wahai Rasulullah, apa yang dimaksud hisab yang ringan?’ Nabi Saw berkata, ‘Dia diperlihatkan kesalahannya kemudian dia diampuni. Sesungguhnya siapa saja yang dipersulit hisabnya pada hari itu, maka dia celaka.”