Sholat Jumat
Apa Hukum Meninggalkan Sholat Jumat Karena Ketiduran? Awas Bisa Haram Jika Sengaja Lakukan Hal Ini!
Jika tidurnya setelah masuk waktu, maka hukumnya haram, kecuali yakin atau menduga bisa bangun dan bisa menemui Jumatan.
Penulis: Rizka Pratiwi Utami | Editor: Welly Hadinata
SRIPOKU.COM - Hari Jumat merupakan waktu istimewa bagi umat Islam khususnya kaum laki-laki karena mereka disyariatkan untuk menunaikan sholat Jumat.
Sholat Jumat hukumnya wajib dikerjakan oleh setiap laki-laki muslim dan sunnah bagi yang perempuan.
Sebab, khusus bagi perempuan, ketika datang waktu pelaksanaan sholat Jumat, mereka cukup melaksanakan sholat Zuhur seperti biasanya.
Sholat Jumat merupakan ibadah wajib yang dilaksanakan secara berjama'ah bagi lelaki Muslim setiap hari Jumat yang menggantikan sholat Zuhur.
Adapun hukum melaksanakan sholat Jumat merupakan kewajiban bagi setiap muslim laki-laki yang sudah baligh dan berakal, sebagaimana yang tercantum dalam Al-Qur'an dan Al-Hadits.
Lalu bagaima hukum jika melewatkan sholat Jumat karena ketiduran?
Berikut ini penjelasannya:
Jika tidurnya setelah masuk waktu, maka hukumnya haram, kecuali yakin atau menduga bisa bangun dan bisa menemui Jumatan.
Orang yang biasanya bisa bangun dan menemui Jumat, baik bangun sendiri, memasang alarm atau dibangunkan orang lain, tidak berdosa apabila ternyata ia kebetulan tidak terbangun di luar prediksi dan kebiasaannya.
Bila ia tidak memiliki dugaan atau kebiasaan bisa menemui Jumatan, maka hukumnya haram.
Ia berdosa karena tidurnya.
Dalam kondisi yang diharamkan, tidur bukan menjadi udzur (alasan) untuk meninggalkan Jumat, sebab tidur dalam kondisi tersebut merupakan kecerobohan.
Contoh kasus lainnya, jika orang yang tidur setelah subuh dan sebelum masuk waktu Jumat serta ia yakin atau menduga dapat menemui Jumat, maka ulama sepakat hukumnya boleh.
Dugaan bisa menemui Jumat bisa dihasilkan misalkan dengan kebiasaan, memasang alarm, dan lain sebagainya sebagaimana penjelasan di atas.
Namun bila dengan tidurnya yakin atau menduga tidak dapat menemui Jumat, maka ulama berbeda pendapat.