Berita Selebriti
Anggap Nia Ramadhani Cuma Korban, Kuasa Hukum Nilai Polisi Berlebihan Saat Penangkapan: Bawa Senjata
Bahkan menurut Wa Ode, pihaknya kini tengah mempersiapkan agar Nia Ramadhani dan Ardi Bakrie bisa menjalani rehabilitasi.
Penulis: Shafira Rianiesti Noor | Editor: Yandi Triansyah
SRIPOKU.COM - Sudah ditetapkan sebagai tersangka pasca ditangkap Rabu (7/7/2021) malam, kini Nia Ramadhani dan Ardi Bakrie masih terus menjalani pemeriksaan.
Dari hasil tes urine yang telah diperiksa menyatakan Ardi Bakrie, Nia Ramadhani dan sopirnya positif mengonsumsi narkoba jenis sabu-sabu.
Saat penangkapan, petugas kepolisian menyita barang bukti berupa sabu seberat 0,78 gram.
Terungkap pula fakta Nia Ramadhani dan Ardi Bakrie sudah mengonsumsi barang haram tersebut sekitar 5 bulan.
Kuasa hukum Ardi dan Nia, Wa Ode Nur Zainab, menyampaikan bahwa kliennya akan mengikuti seluruh proses hukumnya.
Bahkan menurut Wa Ode, pihaknya kini tengah mempersiapkan agar Nia Ramadhani dan Ardi Bakrie bisa menjalani rehabilitasi.

Baca juga: Wajah Layu Sebelum Ditangkap Disorot, Polisi Ungkap Keadaan Nia Ramadhani Saat Ditahan, Ingin Sembuh
Baca juga: Dikawal Ketat, Beginilah Penampakan Nia Ramadhani Pakai Baju Tahanan, Ardi Bakrie Diam Seribu Bahasa
Sayangnya, diakui Wa Ode, pihaknya sempat menyoroti pihak kepolisian saat menangkap Nia Ramadhani.
Dilansir dari KompasTV, menurut Wa Ode sikap polisi yang memakai senjata saat menangkap Nia Ramadhani terlihat berlebihan.
"Saya tidak melihat langsung, tapi di media ada membawa senjata itu nampaknya sangat berlebihan," kata Wa Ode.
Ia mengatakan bahwa Nia Ramadhani dan Ardi Bakrie hanyalah pengguna dan korban, bukan pengedar narkoba.
"Mereka (Nia dan Ardi) kan korban dan cuma 0,78 gram barang bukti sabunya artinya mereka betul-betul pengguna," ucapnya.
Wa Ode pun menyampaikan bahwa pihak Nia dan Ardi telah mengajukan rehabilitasi.
"Baru saja kami ajukan. Selebihnya, silahkan tanya ke polisi soal proses assesmen," kata dia.
Jika asessmen disetujui pihak terkait, maka Nia Ramadhani dan Ardi Bakrie bisa menjalani rehabilitasi untuk melepaskan ketergantungannya terhadap barang baram tersebut.
Adapun pengajuan asesmen rehabilitasi ini, dikatakan Wa Ode, sesuai dengan Undang-Undang No. 35 Tahun 2009 tentang Narkotika.